Suaraindo.com – Rencana penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 2025, kini kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait kebijakan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa implementasi aturan asuransi wajib masih tergantung pada penerbitan peraturan pemerintah (PP). Ia menambahkan, proses ini juga terpengaruh oleh transisi pemerintahan baru.
“Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” kata Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Saat ditanya apakah penerapan asuransi wajib akan ditunda, Ogi mengaku belum dapat memberikan kepastian.
“Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru,” ujarnya.
Apa Itu Asuransi Wajib TPL?
Asuransi TPL adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pada Pasal 39 A.
Pasal tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib yang dapat dikenakan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat. Program ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan asuransi wajib, dengan pengaturan lebih lanjut diatur melalui PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dengan transisi pemerintahan dan belum terbitnya PP, kepastian pelaksanaan asuransi wajib ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan amanat UU PPSK.