Suaraindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12/2024) malam terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dianggap terkait dengan perkara ini. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan adanya indikasi penyelewengan dana CSR.
“Kami menduga uang CSR ini mengalir ke yayasan-yayasan yang tidak seharusnya menerima,” ungkap Rudi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Selain dokumen dan barang elektronik, penggeledahan tersebut juga mencakup ruang kerja Gubernur BI. Rudi menambahkan bahwa Gubernur BI akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi mengenai barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan. “Barang-barang itu nanti akan kami klasifikasi dan verifikasi kepada pihak yang bersangkutan,” jelasnya.
KPK mengonfirmasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas kedua tersangka masih dirahasiakan oleh KPK. “Dua tersangka telah kami tetapkan beberapa bulan lalu, dan mereka diduga memperoleh dana dari CSR BI,” ujar Rudi.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Agustus 2024. Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan hanya separuh dari total dana CSR yang disalurkan sesuai tujuan. “Jika dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti rumah atau jalan, itu tidak menjadi masalah. Namun, masalah muncul ketika dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Asep.
Asep mengungkapkan bahwa indikasi penyelewengan ini menunjukkan adanya dana CSR yang dialokasikan untuk keperluan pribadi, seperti pembangunan rumah pribadi, alih-alih proyek yang sesuai peruntukan. “Dari total anggaran CSR, ada yang digunakan secara tidak semestinya, itulah yang menjadi pokok permasalahan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi yang melibatkan dana CSR, yang seharusnya menjadi alat untuk membantu masyarakat namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh segelintir pihak. KPK berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.