Menu

Mode Gelap
Pemerintah Alokasikan Tambahan Anggaran Rp 10 Triliun untuk Kemenkop, Fokus pada LPDB Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Langkah Berani yang Berbuah Hasil Letjen Nugroho Sulistyo Budi: Belum Sempat Dilantik Sebagai Kepala BSSN, Kini Dimutasi untuk Pensiun 10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

Ekonomi · 31 Dec 2024 15:57 WIB ·

Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru


 Implementasi Asuransi Wajib Mobil dan Motor: Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Baru Perbesar

Suaraindo.com – Rencana penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai pada 2025, kini kembali menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pembaruan terbaru terkait kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa implementasi aturan asuransi wajib masih tergantung pada penerbitan peraturan pemerintah (PP). Ia menambahkan, proses ini juga terpengaruh oleh transisi pemerintahan baru.

“Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” kata Ogi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Saat ditanya apakah penerapan asuransi wajib akan ditunda, Ogi mengaku belum dapat memberikan kepastian.

“Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru,” ujarnya.

Apa Itu Asuransi Wajib TPL?

Asuransi TPL adalah perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya pada Pasal 39 A.

Pasal tersebut memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib yang dapat dikenakan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat. Program ini akan menjadi salah satu sumber pendanaan asuransi wajib, dengan pengaturan lebih lanjut diatur melalui PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Dengan transisi pemerintahan dan belum terbitnya PP, kepastian pelaksanaan asuransi wajib ini masih menunggu keputusan lebih lanjut. Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah untuk merealisasikan amanat UU PPSK.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemerintah Alokasikan Tambahan Anggaran Rp 10 Triliun untuk Kemenkop, Fokus pada LPDB

5 January 2025 - 14:31 WIB

Empat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat Presidential Threshold: Langkah Berani yang Berbuah Hasil

5 January 2025 - 14:30 WIB

Letjen Nugroho Sulistyo Budi: Belum Sempat Dilantik Sebagai Kepala BSSN, Kini Dimutasi untuk Pensiun

5 January 2025 - 14:28 WIB

10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka

4 January 2025 - 13:19 WIB

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

Trending di Ekonomi