Suaraindo.com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Desember 2024. Penetapan ini terkait kasus suap yang sebelumnya menjerat Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers menyebutkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022. “Hasto memerintahkan pegawainya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri saat proses tangkap tangan KPK pada Januari 2020,” ujar Setyo.
Selain itu, pada Juni 2024, Hasto juga diduga meminta salah satu pegawainya untuk menenggelamkan ponsel yang berisi bukti terkait kasus tersebut.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasto menyatakan bahwa PDIP menghormati keputusan KPK. Ia menegaskan partai tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum, PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam pernyataan resminya.
Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memahami risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjuangannya mengkritisi praktik demokrasi dan hukum yang menurutnya tidak adil. “Sebagai murid Bung Karno, saya siap menghadapi segala konsekuensi, termasuk penjara sebagai bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita demokrasi,” ujarnya.
Hasto menyerukan kepada kader PDIP untuk terus menjaga marwah partai di tengah upaya intimidasi dan tekanan politik. “Kita jaga PDI Perjuangan, kita jaga marwah Ketua Umum dari berbagai upaya yang ingin merongrong kewibawaan partai,” tegasnya.
KPK menyatakan akan memberikan penjelasan detail terkait konstruksi perkara dalam konferensi pers mendatang. Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh penting di PDIP. Semua pihak kini menantikan proses hukum yang akan berjalan dan langkah-langkah selanjutnya dari Hasto Kristiyanto dan PDIP.