Menu

Mode Gelap
Manmohan Singh Dimakamkan dengan Penghormatan Negara: Dunia Berkabung atas Kepergian Negarawan Besar Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus Hasto Tersangka: KPK di Tengah Tuduhan Politisasi dan Kriminalisasi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Jawa Barat, Beberapa Lokasi Jadi Target Penggeledahan Pemerintah Siapkan Skema Subsidi BBM Baru, Akan Diumumkan 2025

Hukum · 18 Dec 2024 14:24 WIB ·

Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!”


 Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!” Perbesar

Suaraindo.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku, George Sugama Halim (GSH), hanya terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Gegara viral! Akhirnya GSH, anak bos kue roti Cakung, berhasil ditangkap di Sukabumi,” tulis Hotman pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menambahkan pernyataan tajam, “No viral, no justice,” yang mengisyaratkan lemahnya respons hukum tanpa adanya perhatian publik yang masif.

Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan warganet, yang turut menyoroti kinerja penegak hukum di Indonesia. Banyak yang menyatakan bahwa kasus hukum sering kali baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. “Kalau tidak viral, laporan dari orang biasa seperti kita akan diabaikan,” tulis salah satu netizen. Ada pula yang menyebutkan, “Bang Hotman mungkin berpikir, hukum di negara ini sudah hancur.”

George Sugama Halim, yang sebelumnya menjadi buron, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, sekaligus menegaskan kritik terhadap sistem hukum yang dianggap lebih reaktif terhadap tekanan media sosial.

Selain itu, sejumlah warganet mendukung Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus ini. Mereka berharap kehadiran Hotman dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan tekanan lebih besar terhadap pelaku.

Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan penganiayaan, tetapi juga memunculkan diskusi mendalam tentang pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keberatan Publik terhadap Proyek PIK 2, DPRD Banten Siap Bentuk Panitia Khusus

28 December 2024 - 16:52 WIB

Hasto Tersangka: KPK di Tengah Tuduhan Politisasi dan Kriminalisasi

28 December 2024 - 16:42 WIB

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Jawa Barat, Beberapa Lokasi Jadi Target Penggeledahan

28 December 2024 - 16:37 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Subsidi BBM Baru, Akan Diumumkan 2025

28 December 2024 - 16:19 WIB

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tegaskan Sikap Taat Hukum

27 December 2024 - 15:26 WIB

Pasokan Listrik Jawa-Bali Aman saat Nataru, Cadangan Capai 40%

27 December 2024 - 15:23 WIB

Trending di Ekonomi