Suaraindo.com – Polemik kepemimpinan di Palang Merah Indonesia (PMI) kembali memanas setelah Jusuf Kalla (JK) menuding Agung Laksono melakukan tindakan ilegal terkait klaim sebagai Ketua Umum PMI. JK menegaskan, hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI telah menetapkannya sebagai Ketua Umum untuk periode 2024-2029.
“Itu [klaim Agung Laksono] ilegal dan pengkhianatan,” tegas JK dalam pernyataan di Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).
JK menilai tindakan Agung Laksono sebagai upaya untuk memecah belah organisasi, mengacu pada sejarah serupa yang pernah terjadi di Partai Golkar dan organisasi lainnya.
“Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro. Itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan, karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK.
JK menegaskan PMI tidak boleh memiliki dua kepemimpinan di satu negara. Sebagai langkah lanjut, JK akan membawa persoalan ini ke jalur hukum untuk memastikan tidak terjadi dualisme kepemimpinan di tubuh PMI.
“PMI tidak boleh ada dua di satu negara. Jadi kami sudah lapor ke polisi terkait pelaksanaan ilegal seperti itu,” jelasnya.
Langkah JK didukung oleh sejumlah tokoh yang menilai bahwa dualisme dalam organisasi kemanusiaan seperti PMI dapat mengganggu misi utamanya. Tokoh seperti Rocky Gerung juga menyoroti pentingnya menjaga integritas PMI dan mengecam tindakan yang berpotensi merusak organisasi.
JK yang dikenal sebagai negosiator perdamaian internasional dan tokoh kemanusiaan, menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan pribadi melalui PMI. Fokusnya adalah menjaga marwah organisasi dan memastikan PMI tetap menjalankan tugas kemanusiaannya dengan optimal.
“PMI adalah tentang misi kemanusiaan, bukan politik atau kepentingan pribadi,” pungkas JK.