Menu

Mode Gelap
Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD 5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025 Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

Hukum · 29 Dec 2024 15:18 WIB ·

Tuduhan Cawe-Cawe Jokowi dalam Kasus Hasto Dinilai Tak Berdasar


 Tuduhan Cawe-Cawe Jokowi dalam Kasus Hasto Dinilai Tak Berdasar Perbesar

Suaraindo.com – Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memunculkan spekulasi tentang keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam kasus tersebut. Namun, Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos, menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurut Subiran, tuduhan bahwa Presiden Jokowi campur tangan dalam kasus Hasto sengaja digoreng untuk menciptakan narasi ketidakadilan dalam demokrasi. “Penetapan Hasto sebagai tersangka sudah di-framing kubu Hasto sebagai cawe-cawe kekuasaan, terutama Presiden Jokowi, meskipun fakta politiknya Jokowi sudah menjadi mantan Presiden,” ujarnya pada Sabtu (28/12/2024).

Subiran menilai bahwa narasi ini muncul sebagai bentuk reaksi atas kritik PDIP terhadap Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Artinya, tuduhan cawe-cawe Presiden Jokowi atas kasus Hasto ini tidak berdasar, sebab pemegang kekuasaan sekarang ini bukanlah Jokowi,” jelas Subiran.

Ia juga mencatat bahwa isu ini mungkin digunakan untuk menggoyang posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP menjelang Kongres PDIP pada awal 2025. “Ada upaya untuk menggoyang kursi Hasto, bahkan Megawati sebagai Ketum PDIP,” tambahnya.

Subiran menekankan bahwa Presiden Jokowi tidak lagi memiliki peran signifikan di internal PDIP setelah dipecat dari partai. “Presiden Jokowi bukan siapa-siapa lagi di PDIP. Tuduhan bahwa ia ingin melengserkan Hasto dan Megawati adalah praduga yang tidak berdasar,” katanya.

Menurut Subiran, isu ini harus dilihat secara objektif dan tidak menjadi alat politik untuk menciptakan instabilitas di internal PDIP. “Tuduhan ini lebih terlihat sebagai bagian dari narasi politik yang tidak mendasar,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor

1 January 2025 - 11:39 WIB

Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak

1 January 2025 - 11:22 WIB

Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

1 January 2025 - 11:21 WIB

5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025

1 January 2025 - 11:18 WIB

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

1 January 2025 - 11:16 WIB

Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad

1 January 2025 - 11:14 WIB

Trending di Hukum