Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Nasional · 3 May 2024 22:18 WIB ·

Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU


 Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU Perbesar

Suaraindo.com – Gayus Lumbuun, pemimpin tim hukum dari PDI Perjuangan, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Gayus, langkah ini diperlukan karena KPU diduga mengabaikan pelaksanaan kewajibannya.

Tim hukum PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya penerapan kepastian hukum yang seharusnya dijalankan oleh KPU. Mereka juga meminta agar tindakan administratif diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden, jika terbukti melanggar hukum selama persidangan.

“Kami berharap mereka tidak dilantik, berdasarkan bukti pelanggaran oleh KPU yang akan dibahas dalam persidangan mendatang,” ujar Gayus di kantor PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menyadari bahwa PTUN tidak memiliki wewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan pelantikan, dan bahwa putusan PTUN tidak dapat membatalkan keputusan tersebut.

“Kami mengakui tetapi berpendapat bahwa harus ada dinamika dalam hukum yang mempertanyakan ketidakmungkinan pembatalan keputusan, dan siapa yang berhak jika bukan KPU,” tambahnya.

Gayus juga menekankan, “Kami berkeyakinan bahwa anggota MPR, yang mewakili rakyat, bisa memutuskan untuk tidak melantik. Ini adalah pendirian kami yang kami sampaikan secara konsisten.”

Meskipun merupakan mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus menegaskan bahwa tugasnya bukan untuk mempertanyakan hasil pemilihan umum, melainkan untuk memastikan apakah KPU telah melanggar hukum sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami berharap PTUN akan menilai dan memutuskan mengenai pelanggaran hukum oleh KPU terhadap calon wakil presiden yang akan dilantik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum