Suaraindo.com – Gayus Lumbuun, pemimpin tim hukum dari PDI Perjuangan, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Gayus, langkah ini diperlukan karena KPU diduga mengabaikan pelaksanaan kewajibannya.
Tim hukum PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya penerapan kepastian hukum yang seharusnya dijalankan oleh KPU. Mereka juga meminta agar tindakan administratif diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden, jika terbukti melanggar hukum selama persidangan.
“Kami berharap mereka tidak dilantik, berdasarkan bukti pelanggaran oleh KPU yang akan dibahas dalam persidangan mendatang,” ujar Gayus di kantor PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Dia menyadari bahwa PTUN tidak memiliki wewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan pelantikan, dan bahwa putusan PTUN tidak dapat membatalkan keputusan tersebut.
“Kami mengakui tetapi berpendapat bahwa harus ada dinamika dalam hukum yang mempertanyakan ketidakmungkinan pembatalan keputusan, dan siapa yang berhak jika bukan KPU,” tambahnya.
Gayus juga menekankan, “Kami berkeyakinan bahwa anggota MPR, yang mewakili rakyat, bisa memutuskan untuk tidak melantik. Ini adalah pendirian kami yang kami sampaikan secara konsisten.”
Meskipun merupakan mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus menegaskan bahwa tugasnya bukan untuk mempertanyakan hasil pemilihan umum, melainkan untuk memastikan apakah KPU telah melanggar hukum sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami berharap PTUN akan menilai dan memutuskan mengenai pelanggaran hukum oleh KPU terhadap calon wakil presiden yang akan dilantik,” pungkasnya.