Suaraindo.com – Pada amar putusan MK dalam perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum pada pasal 222 UU Pemilu dan saat ini berlaku 20% bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.
Menanggapi amar putusan tersebut Said Abdullah, Ketua DPP PDI Perjuangan mengatakan pihakya sebagai bagian dari partai politik sudah sepatutnya patuh pada putusan MK lantaran bersifat final dan mengikat. Selain itu pihaknya juga mempertegas putusan tersebut menganulir ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017.
“Maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi,” jelasnya.
Sementara Chico Hakim, Juru Bicara PDIP mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Namun berkaitan sikap resmi dari partainya terkait putusan ini dan tawaran alternatif agar adanya batasan jumlah calon pihaknya masih menunggu putusan kongres yang direncanakan diselenggarakan pada Februari 2025.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, kembali lagi sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” pungkasnya.