Menu

Mode Gelap
Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD 5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025 Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

Hukum · 13 Dec 2024 14:54 WIB ·

Surati Presiden, Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi


 Surati Presiden, Kompolnas Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi Perbesar

Suaraindo.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi catatan terkait penyalahgunaan senjata api, termasuk kasus SMKN 4 dan insiden lainnya.

“Kita memberikan catatan terkait kasus SMKN 4 dan beberapa kasus terkait penyalahgunaan senjata api,” kata Anam kepada Suara Indo, Jumat (13/12/2024).

“Kami telah merumuskan saran bijak terkait dengan penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang lebih humanis,” tambahnya.

Anam menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam penggunaan senjata api, baik yang bersifat mematikan (lethal weapons) maupun non-mematikan, seperti teaser gun atau senjata kejut listrik. Kompolnas juga menyarankan agar kehadiran layanan psikologis untuk anggota Polri diprioritaskan, guna mendukung kesehatan mental mereka.

“Pelayanan psikologis, terkait dengan mental health dan pendekatan humanis ini juga kami sertakan dalam surat tersebut. Ini bukan hanya atensi Kompolnas tapi juga Pak Kapolri,” lanjut dia.

Selain itu, Kompolnas mengingatkan agar anggota kepolisian lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dan menghormati hak-hak masyarakat saat berinteraksi dengan publik.

“Kami mengingatkan kembali anggota atas arahan Kapolri yang mendorong setiap anggota ketika melakukan aktivitas kepolisian khususnya yang berhubungan dengan masyarakat sipil agar lebih respective dan humanis,” mantap dia.

Belakangan ini, beberapa kasus penembakan yang melibatkan polisi menjadi perhatian publik, seperti insiden penembakan antar-polisi di Polres Solok Selatan, yang mengakibatkan tewasnya AKP Ryanto Ulil Anshari, serta penembakan terhadap siswi SMKN 4 Semarang oleh Aipda Robig yang menewaskan seorang remaja, Gamma, pada 24 November 2024. Aipda Robig telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor

1 January 2025 - 11:39 WIB

Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak

1 January 2025 - 11:22 WIB

Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

1 January 2025 - 11:21 WIB

5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025

1 January 2025 - 11:18 WIB

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

1 January 2025 - 11:16 WIB

Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad

1 January 2025 - 11:14 WIB

Trending di Hukum