Menu

Mode Gelap
10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

Nasional · 3 Jan 2025 09:03 WIB ·

Sekjen NasDem Hermawi Taslim:”Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold”


 Sekjen NasDem Hermawi Taslim:”Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold” Perbesar

Suaraindo.com – Menyikapi putusan MK terkait Presiden Threshold NasDem menanggapi keberatan jika aturan ini dihapus. Hermawi Taslim, Sekjen NasDem menjelaskan sikap keberatannya pada Kamis 2 Januari 2025, Dimana aturan PT 20% ini dibuat oleh DPR sebagai seleksi terhadap capres dan cawapres.

“Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel, threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal,” kata Hermawi

NasDem menjelaskan, aturan threshold lumrah diterapkan di berbagai tingkatan. Mulai dari pemilihan ketua organisasi hingga kelurahan. “Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan.”

NasDem menekankan, MK dalam memutus perkara ini tidak memperhatikan dampak dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Penghapusan threshold dinilai bukan keputusan yang bijak.

“Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak,” kata Hermawi.

“Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali,” tutup dia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka

4 January 2025 - 13:19 WIB

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis

4 January 2025 - 12:29 WIB

Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

4 January 2025 - 12:28 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebagai Saksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di Hukum