Suaraindo.com – Menyikapi putusan MK terkait Presiden Threshold NasDem menanggapi keberatan jika aturan ini dihapus. Hermawi Taslim, Sekjen NasDem menjelaskan sikap keberatannya pada Kamis 2 Januari 2025, Dimana aturan PT 20% ini dibuat oleh DPR sebagai seleksi terhadap capres dan cawapres.
“Presidential threshold diperlukan sebagai bagian dari aturan permainan sekaligus seleksi awal untuk mencari pemimpin yang kredibel, threshold ini merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal,” kata Hermawi
NasDem menjelaskan, aturan threshold lumrah diterapkan di berbagai tingkatan. Mulai dari pemilihan ketua organisasi hingga kelurahan. “Tidak terbayangkan bagaimana Pilpres tanpa threshold, khusus bagi NKRI dengan ratusan juta rakyat, sungguh tidak terbayangkan.”
NasDem menekankan, MK dalam memutus perkara ini tidak memperhatikan dampak dan konsekuensi yang akan ditimbulkan. Penghapusan threshold dinilai bukan keputusan yang bijak.
“Jadi putusan MK itu kurang memperhatikan berbagai konsekuensi yang akan membawa kerumitan dan kesulitan dalam praktiknya kelak,” kata Hermawi.
“Kalau dengan alasan kesadaran politik rakyat semakin tinggi dan atau tingkat pendidikan semakin tinggi, yang relevan adalah meninjau presentasi presiden threshold, bukan menghapus sama sekali,” tutup dia.