Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Ekonomi · 7 Oct 2024 20:50 WIB ·

Sekelompok Hakim Sampaikan Tuntutan ke Mahkamah Agung agar Tunjangan Jabatan Hakim Dinaikan 142%


 Sekelompok Hakim Sampaikan Tuntutan ke Mahkamah Agung agar Tunjangan Jabatan Hakim Dinaikan 142% Perbesar

Suaraindo.com – Sekelompok hakim yang menamai diri mereka Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaksanakan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). SHI menjabarkan ada empat tuntutan yang menjadi keresahan mereka dalam audiensi tersebut.

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid, mengatakan salah satu hal yang disampaikan, yaitu mengenai tunjangan jabatan (tunjab) agar dinaikan hingga 142 persen. Angka ini merupakan hasil akumulasi hitungan dari gaji hakim yang tak pernah naik sejak 2012.

“Kami sudah melakukan kajian singkat terhadap berapa persentase yang kami tuntut. Kajian ini nanti kami berikan kepada pimpinan kami di MA yang kami hormati, yang jujur sampai dengan detik ini tidak ada satupun dari kami SHI dipanggil untuk diperiksa tidak ada, kami mau menuntut naskah ini kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012, Yang Mulia,” ungkap Fauzan saat membacakan poin tuntutan di gedung MA RI, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Adapun tuntutan lain yang disampaikan Fauzan menyoal RPP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Mereka memberikan saran agar dilakukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.

“Kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di Ikatan Hakim Indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 Tahun 2012 yang notabanenya pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian tunjangan jabatan,” jelas Fauzan.

Kemudian Fauzan menjelaskan agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas terutama dalam hal hakim yang disebutnya sebagai ASN juga pejabat negara.

“Kami mendorong agar RUU jabatan hakim agar kembali didiskusikan, kembali didorong untuk dilakukan, diambil kristalisasi. Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU jabatan hakim. Maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya,” kata Fauzan.

“Kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan kami dari proses seleksi, dari proses status, jabatan kami. Kami disebut sekarang berjenis kelamin ganda yang mulia. Di satu sisi kami PNS, di satu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya?,” pungkasnya.

Terakhir, tuntutan yang diungkapkan SHI mengenai RUU content of court yang menjamin tentang keselamatan dan keamanan para penegak hukum termasuk hakim. Dia pun menekankam akan jaminan keselamatan dan keamanan ini termasuk juga kepada anak dan istri para hakim.

“Selanjutnya adalah tuntutan RUU content of court. Ada banyak sekali intervensi, ada banyak sekali pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan, di lingkungan gedung pengadilan, bahkan di luar juga yang mulai. Maka kami dorong agar semua disusun RUU content of court,” sambung Fauzan.

“Yang terakhir, ini yang paling penting. Kami mendorong agar disusun PP tentang jaminan keamanan terhadap hakim, kepada istri kami, kepada anak-anak kami. Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah, Yang Mulia, kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum