Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Nasional · 3 May 2024 22:24 WIB ·

Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun


 Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani UU Desa, Periode Kepemimpinan Kades Maksimal 16 Tahun Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru, memungkinkan kepala desa (kades) untuk menjabat hingga 16 tahun. UU ini memperbarui masa jabatan kades menjadi 8 tahun per periode, dengan kesempatan memimpin maksimal dua periode.

Menurut Pasal 39 ayat 1 UU yang baru, “Kepala desa akan menjabat selama delapan tahun, mulai dari tanggal pelantikan.” Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 2 menambahkan, “Kepala desa dapat menjabat untuk maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.”

UU ini juga mengatur syarat-syarat bagi calon kades, yang tercantum dalam Pasal 33, termasuk:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, serta berkomitmen pada keutuhan NKRI.
4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum