Menu

Mode Gelap
Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD 5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025 Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

Hukum · 14 Dec 2024 12:13 WIB ·

Presiden Prabowo Subianto Bahas Pemberian Amnesti Narapidana di Rapat Kabinet


 Presiden Prabowo Subianto Bahas Pemberian Amnesti Narapidana di Rapat Kabinet Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Jumat, 13 Desember 2024, di Istana Merdeka, membahas pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana atas dasar kemanusiaan, pengurangan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi, terutama di wilayah Papua.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti ini akan mencakup beberapa kategori. Kategori pertama yakni, kasus penghinaan atau pelanggaran ITE terhadap kepala negara yang penting diberikan sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial. Kategori kedua Narapidana yang Sakit Berkepanjangan perlu diprioritaskan atas dasar kemanusiaan. Terakhir kategori Kasus-kasus Ringan di Papua diantaranya, sebanyak 18 narapidana dari Papua yang tidak terlibat aktivitas bersenjata menjadi prioritas untuk mendukung stabilitas sosial dan rekonsiliasi di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen.

Selanjutnya, usulan pemberian amnesti akan diserahkan ke DPR untuk mendapat pertimbangan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi kelebihan kapasitas di lapas tetapi juga menciptakan suasana yang lebih kondusif di berbagai wilayah.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan nilai kemanusiaan dalam pengambilan keputusan. Di Papua, pemberian amnesti menjadi bagian dari pendekatan damai untuk meredakan ketegangan dan menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.

“Ini adalah itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua lebih tenang dan harmonis,” tegas Supratman.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor

1 January 2025 - 11:39 WIB

Lonjakan Kasus Human Metapneumovirus di China, Terbanyak Anak-anak

1 January 2025 - 11:22 WIB

Ahok Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

1 January 2025 - 11:21 WIB

5 Aset Kripto Berpotensi Cuan di 2025

1 January 2025 - 11:18 WIB

Kenaikan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah Resmi Diterapkan Mulai 2025

1 January 2025 - 11:16 WIB

Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad

1 January 2025 - 11:14 WIB

Trending di Hukum