Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas pada Jumat, 13 Desember 2024, di Istana Merdeka, membahas pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana atas dasar kemanusiaan, pengurangan kapasitas lapas, dan mendorong rekonsiliasi, terutama di wilayah Papua.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa amnesti ini akan mencakup beberapa kategori. Kategori pertama yakni, kasus penghinaan atau pelanggaran ITE terhadap kepala negara yang penting diberikan sebagai bentuk rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial. Kategori kedua Narapidana yang Sakit Berkepanjangan perlu diprioritaskan atas dasar kemanusiaan. Terakhir kategori Kasus-kasus Ringan di Papua diantaranya, sebanyak 18 narapidana dari Papua yang tidak terlibat aktivitas bersenjata menjadi prioritas untuk mendukung stabilitas sosial dan rekonsiliasi di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat sekitar 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam tahap klasifikasi dan asesmen.
Selanjutnya, usulan pemberian amnesti akan diserahkan ke DPR untuk mendapat pertimbangan. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi kelebihan kapasitas di lapas tetapi juga menciptakan suasana yang lebih kondusif di berbagai wilayah.
Langkah ini mencerminkan upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk memprioritaskan nilai kemanusiaan dalam pengambilan keputusan. Di Papua, pemberian amnesti menjadi bagian dari pendekatan damai untuk meredakan ketegangan dan menciptakan kondisi sosial yang lebih stabil.
“Ini adalah itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua lebih tenang dan harmonis,” tegas Supratman.