Menu

Mode Gelap
10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

Ekonomi · 2 Jan 2025 09:38 WIB ·

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Apresiasi Langkah Presiden Prabowo


 PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto mendapat dukungan dari kalangan pengusaha setelah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah bijak yang melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menyambut baik keputusan ini. “Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Barang yang termasuk kategori mewah adalah yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Contohnya meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang lainnya yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Shinta menilai kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi ekonomi nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan. Dengan mempertahankan tarif PPN 11% untuk mayoritas barang dan jasa, konsumsi rumah tangga diharapkan tetap terjaga.

“Dengan mempertahankan tarif 11% untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut,” tegasnya.

Keputusan ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk merancang strategi di tahun 2025 tanpa khawatir akan dampak negatif dari kenaikan tarif PPN secara luas.

Namun, Shinta mengingatkan pentingnya sosialisasi yang jelas dan terperinci agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen.

“Langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen,” tambahnya.

Pemerintah telah mengatur kebijakan ini dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Dengan implementasi yang baik, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas konsumsi masyarakat sekaligus mendorong prospek bisnis yang lebih positif.

Langkah Presiden Prabowo ini dianggap mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlanjutan ekonomi, serta memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka

4 January 2025 - 13:19 WIB

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis

4 January 2025 - 12:29 WIB

Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

4 January 2025 - 12:28 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebagai Saksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di Hukum