Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Ekonomi · 24 Jul 2024 19:51 WIB ·

PLN: Subsidi Listrik Pemerintah Tembus Rp 1.409 per kWh, Fokus Tingkatkan Daya Beli Masyarakat


 PLN: Subsidi Listrik Pemerintah Tembus Rp 1.409 per kWh, Fokus Tingkatkan Daya Beli Masyarakat Perbesar

Suaraindo.com – PT PLN (Persero) mengungkapkan bahwa besaran subsidi listrik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat ini telah mencapai hingga Rp 1.409 per kilo Watt hour (kWh). Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menjelaskan bahwa karena seluruh tarif listrik subsidi masih di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP), pemerintah memberikan subsidi kepada pelanggan antara Rp 622-1.409 per kWh, tergantung daya yang digunakan.

“Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat untuk meningkatkan daya beli. Jadi, subsidi ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Edi dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Edi merinci golongan tarif penerima subsidi antara lain adalah pelanggan Sosial (seluruh daya, sekolah, rumah ibadah), Rumah Tangga Kecil (daya 450VA, 900VA), Industri Kecil dan Sedang (daya maksimal 200kVA, bengkel las, tukang mebel), Bisnis Kecil (daya maksimal 5,5 kVA, warung, toko kecil), dan Pemerintah Kecil (daya maksimal 5,5 kVA, kantor lurah, kantor camat).

Di samping itu, Edi juga menjelaskan bahwa seluruh tarif listrik non-subsidi saat ini masih di bawah harga keekonomian. Adapun pelanggan penerima kompensasi adalah rumah tangga mampu, rumah tangga menengah dan besar (perumahan pondok indah), bisnis menengah dan besar (mall, supermarket), industri menengah dan besar (pabrik baja, pabrik tekstil, pabrik semen), dan kantor pemerintahan menengah dan besar (kantor Gubernur).

Pada tahun 2024, pemerintah mematok subsidi listrik sebesar Rp 73,6 triliun, naik dari realisasi tahun 2023 yang sebesar Rp 68,6 triliun. Berdasarkan data PLN, setidaknya ada 25 golongan pelanggan yang termasuk kategori pelanggan tarif listrik bersubsidi, dengan jumlah pelanggan mencapai 40,11 juta atau 44,85% dari total pelanggan listrik perseroan.

Kementerian ESDM juga telah menyampaikan usulan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penetapan subsidi listrik. Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengusulkan agar subsidi listrik dalam RAPBN 2025 dipatok antara Rp 83,02-88,36 triliun.

Penetapan tersebut didasarkan pada asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$ 75-85/barel, nilai tukar sebesar Rp 15.300-16.000/US$, dan inflasi 1,5%-3,5% (sesuai dengan KEM-PPKF 2025 tanggal 6 Mei 2024).

“Usulan Subsidi Listrik pada RAPBN 2025 sebesar Rp 83,02-88,36 triliun,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (5/6/2024).

Arifin menegaskan bahwa kebijakan subsidi listrik tahun anggaran 2025 mempertimbangkan berbagai aspek dan menekankan bahwa subsidi listrik akan tepat sasaran diberikan hanya kepada golongan yang berhak. Selain itu, subsidi listrik juga bertujuan untuk mendorong pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) yang lebih efisien serta mendukung transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum