Menu

Mode Gelap
Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

Ekonomi · 3 Feb 2025 13:33 WIB ·

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Baru, Industri Berorientasi Ekspor Tak Lagi Dapat HGBT


 Pemerintah Tetapkan Harga Gas Baru, Industri Berorientasi Ekspor Tak Lagi Dapat HGBT Perbesar

Suaraindo.com –Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa industri yang produknya berorientasi ekspor tidak akan lagi mendapatkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Pemerintah telah menetapkan harga gas baru untuk sektor industri dan ketenagalistrikan, yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025), Bahlil menjelaskan bahwa HGBT untuk bahan baku industri ditetapkan maksimal sebesar US$ 6,8 per MMBTU, sementara harga gas untuk sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 7 per MMBTU.

“Untuk 2025 harga HGBT sudah diputuskan dalam Ratas (Rapat Kabinet Terbatas). Tren harga dunia lagi naik, maka harga untuk listrik itu maksimal US$ 7 per MMBTU. Sementara harga HGBT untuk bahan baku industri maksimal US$ 6,8 per MMBTU, tapi tidak berlaku untuk bahan baku untuk ekspor. Contoh Pupuk Kaltim, dia kelola pupuk tapi orientasi ekspor, itu kita gak kasih HGBT,” jelas Bahlil.

Dampak pada Penerimaan Negara dan Kebijakan Nilai Tambah
Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas), yang selama ini terdampak akibat pemberian HGBT.

“Karena HGBT itu, ada pendapatan negara yang harus diterima tapi tidak dipungut dalam rangka menciptakan nilai tambah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sejak 2020 hingga 2024, potensi penerimaan negara yang hilang akibat kebijakan HGBT telah mencapai Rp 87 triliun.

“Jadi HGBT itu bukan berarti negara gak kasih duit, itu ada potensi (pendapatan negara) yang gak dipungut,” tandasnya.

Industri yang Tetap Mendapatkan HGBT
Selama ini, pemerintah memberikan HGBT maksimal US$ 6 per MMBTU kepada tujuh sektor industri strategis, yakni:

1. Industri keramik
2. Industri pupuk
3. Industri petrokimia
4. Industri oleokimia
5. Industri baja
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, industri yang berorientasi ekspor tidak lagi menerima harga gas murah, dengan tujuan agar insentif negara lebih fokus untuk industri yang menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji

5 February 2025 - 14:10 WIB

Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo

5 February 2025 - 14:05 WIB

Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas

5 February 2025 - 11:36 WIB

Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol

4 February 2025 - 10:52 WIB

DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

4 February 2025 - 10:48 WIB

Menteri ESDM Pastikan Izin Impor BBM untuk Swasta Sudah Keluar, SPBU Kosong Bukan Salah Pemerintah

4 February 2025 - 10:44 WIB

Trending di Ekonomi