Menu

Mode Gelap
Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

Ekonomi · 4 Feb 2025 10:52 WIB ·

Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol


 Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol Perbesar

Suaraindo.com –  Dalam upaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol terhadap distribusi.

“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).

Hingga saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Rinciannya sebagai berikut:

Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
Dengan adanya skema ini, distribusi LPG akan lebih diawasi dan dikontrol secara sistematis, sehingga memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.

“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan ini bukan bertujuan mengurangi pasokan, melainkan memastikan subsidi LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan distribusi dan penjualan LPG bersubsidi di luar peruntukan, sekaligus memberikan akses yang lebih adil bagi masyarakat kecil.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji

5 February 2025 - 14:10 WIB

Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo

5 February 2025 - 14:05 WIB

Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas

5 February 2025 - 11:36 WIB

DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

4 February 2025 - 10:48 WIB

Menteri ESDM Pastikan Izin Impor BBM untuk Swasta Sudah Keluar, SPBU Kosong Bukan Salah Pemerintah

4 February 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Baru, Industri Berorientasi Ekspor Tak Lagi Dapat HGBT

3 February 2025 - 13:33 WIB

Trending di Ekonomi