Suaraindo.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 mengalami penundaan. Pemerintah mengambil keputusan ini untuk menunggu putusan dismissal sengketa Pilkada dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan jadwal baru agar pelantikan bisa dilakukan secara serentak, mencakup baik kepala daerah yang tidak berperkara maupun yang telah menyelesaikan sengketa di MK.
“Kami bersama pemerintah sedang menghitung waktu yang tepat setelah putusan MK pada 4-5 Februari. Yang pasti, pelantikan tetap dilakukan dalam bulan Februari,” ujar Dasco di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Keputusan penundaan ini juga dibahas dalam rapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa perubahan jadwal perlu dilakukan demi efisiensi dan kesinambungan pemerintahan daerah.
“Jika MK menyelesaikan sengketa lebih cepat, maka pelantikan serentak lebih memungkinkan. Ini juga untuk memastikan stabilitas kepemimpinan di daerah,” ujar Rifqi. Ia juga mengacu pada putusan MK sebelumnya yang menekankan pentingnya pelantikan serentak bagi kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Menanggapi perubahan jadwal, Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan kesiapannya untuk dilantik kapan pun sesuai keputusan pemerintah pusat. “Mau kapan pun saya monggo, yang penting saya siap menjalankan amanah rakyat,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Jakarta Khoirudin menyebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 diundur ke rentang 18-20 Februari 2025.
Menurutnya, penundaan ini dilakukan agar kepala daerah yang masih bersengketa di MK dapat dilantik secara bersamaan setelah proses hukum selesai. “Jika tanggal 6 Februari hanya untuk yang tidak bersengketa, maka 18-20 Februari kemungkinan besar akan mencakup seluruh kepala daerah di Indonesia yang sudah mendapatkan putusan final dari MK,” jelasnya.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis agar pemerintahan daerah dapat berjalan serentak dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi dan sosial di berbagai wilayah.