Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Nasional · 1 May 2024 13:21 WIB ·

Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas


 Orang Kaya Penerima KIP-K Akan Ditindak Tegas Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) hanya ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Beliau menegaskan bahwa anak-anak dari keluarga yang lebih mampu akan ditindak jika mereka menerima KIP-K. Muhadjir mengungkapkan bahwa jika ada kasus penerima KIP-K yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, maka penerima yang melanggar ketentuan tersebut akan diminta untuk mengembalikan bantuan yang telah diterima, karena hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran aturan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada lembaga pendidikan terkait jika mereka menemukan adanya penerima KIP-K yang tidak memenuhi syarat agar dapat ditindaklanjuti secara lebih lanjut.

“KIP-K ditujukan bagi mereka yang memang tidak mampu, terutama yang berasal dari keluarga miskin atau anak yatim piatu,” ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai seorang penerima KIP-K yang memamerkan barang-barang mewah, yang dianggap tidak sesuai dengan statusnya sebagai penerima KIP-K.

KIP-K diberikan kepada siswa yang masuk dalam empat prioritas, seperti pemegang KIP SMA/sederajat, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau KKS, dan anak-anak dari panti asuhan/panti sosial.

Selain itu, bantuan juga diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin dengan pendapatan orang tua/wali kurang dari atau sama dengan Rp4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor per anggota keluarga tidak lebih dari Rp750.000 per bulan dengan menyertakan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum