Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, khusus untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan Presiden usai menghadiri rapat akhir tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah. “Saya ulangi, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo. Barang dan jasa selain kategori tersebut tetap dikenakan PPN sebesar 11%, sesuai tarif yang berlaku sejak 2022.
Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan bertahap tarif PPN. Menurut Presiden, langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemerataan ekonomi.
Pemerintah juga memberikan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% untuk barang kebutuhan pokok strategis, seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Dengan demikian, tarif PPN untuk barang tersebut tetap 11%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa fasilitas bebas PPN atau tarif 0% tetap berlaku untuk barang dan jasa yang berpengaruh terhadap kebutuhan dasar masyarakat, termasuk beras, daging, jasa pendidikan, dan kesehatan. “Stimulus ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah tidak terdampak secara signifikan. “Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengelola APBN dengan bijak di tengah tantangan global,” tutupnya.