Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons serius sindiran keras Presiden Prabowo Subianto mengenai vonis ringan terhadap pelaku korupsi Harvey Moeis. Meski tidak disebutkan secara langsung, pernyataan Prabowo dianggap merujuk pada vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey, yang terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengakui vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
“Kami sangat responsif terkait pernyataan presiden soal vonis pengadilan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat ringan dibanding tuntutan penuntut umum,” ujar Harli, Rabu (1/1/2025).
Kejagung menyatakan tengah mempersiapkan langkah banding untuk memastikan hukuman yang lebih setimpal. Harli menjelaskan bahwa Kejagung masih menunggu salinan putusan untuk menyusun dasar hukum yang akan digunakan dalam proses banding.
“Salinan putusannya masih kami tunggu, tetapi dari catatan persidangan bisa kita jadikan pedoman dan dasar untuk menyusun dalil banding,” tambahnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan pentingnya hukuman yang setimpal untuk pelaku korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung naik banding. Vonisnya, ya, 50 tahun, kira-kira,” tegas Prabowo dalam pernyataannya.
Kejagung berjanji untuk terus berkomitmen mendukung semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden. Langkah banding ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memenuhi rasa keadilan publik.
Kasus Harvey Moeis menjadi sorotan luas karena nilainya yang sangat besar dan dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kejagung pun memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur.