Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Hukum · 4 Dec 2024 10:58 WIB ·

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma


 Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma Perbesar

Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 1,4 triliun terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari beberapa penyitaan yang dilakukan sejak September hingga Desember 2024.

“Setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Penyitaan pertama dilakukan pada September sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, salah satu entitas usaha Duta Palma. Penyitaan berikutnya adalah Rp 372 miliar pada Oktober di Menara Palma, Jakarta Selatan, dan Rp 301 miliar pada pertengahan November. Terakhir, pada 3 Desember 2024, Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, anak usaha Duta Palma.

Harli menegaskan bahwa seluruh uang sitaan disimpan di bank sebagai langkah keamanan dan transparansi. “Mengingat nilai uang tersebut tidak sedikit, maka uang sitaan langsung dititipkan di bank penitipan demi kepentingan negara,” jelas Harli.

Kasus ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar. Kejagung terus menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset negara sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum