Suaraindo.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp 1,4 triliun terkait kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari beberapa penyitaan yang dilakukan sejak September hingga Desember 2024.
“Setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita oleh penyidik dalam perkara ini,” ujar Harli di Jakarta, Selasa (3/12/2024). Penyitaan pertama dilakukan pada September sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacific, salah satu entitas usaha Duta Palma. Penyitaan berikutnya adalah Rp 372 miliar pada Oktober di Menara Palma, Jakarta Selatan, dan Rp 301 miliar pada pertengahan November. Terakhir, pada 3 Desember 2024, Kejagung menyita Rp 288 miliar dari PT Darmex Plantation, anak usaha Duta Palma.
Harli menegaskan bahwa seluruh uang sitaan disimpan di bank sebagai langkah keamanan dan transparansi. “Mengingat nilai uang tersebut tidak sedikit, maka uang sitaan langsung dititipkan di bank penitipan demi kepentingan negara,” jelas Harli.
Kasus ini juga telah memiliki kekuatan hukum tetap. Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang besar. Kejagung terus menegaskan komitmennya dalam pemulihan aset negara sebagai bagian dari pemberantasan korupsi di Indonesia.