Menu

Mode Gelap
10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

Hukum · 1 Jan 2025 11:14 WIB ·

Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad


 Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Peringkat Pertama Dipegang Bashar Al-Assad Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar nominasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu pemimpin terkorup dunia tahun 2024. Dalam daftar ini, mantan Presiden Suriah, Bashar Al-Assad, menduduki peringkat pertama.

OCCRP, organisasi independen yang menyoroti isu kejahatan dan korupsi global, menempatkan Jokowi bersama tokoh-tokoh lain seperti Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, dan pengusaha India Gautam Adani. Bashar Al-Assad menjadi “pemenang” nominasi dengan alasan kepemimpinannya yang dianggap membawa kerusakan masif terhadap Suriah.

Menurut Alia Ibrahim, salah satu juri dan pendiri Daraj.com, Assad tidak hanya menjadi diktator seperti ayahnya tetapi juga menambahkan dimensi korupsi yang luar biasa dalam kepemimpinannya. “Kerusakan politik, ekonomi, dan sosial yang disebabkan oleh Assad akan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk diperbaiki,” kata Alia.

Selain itu, OCCRP memberikan “Penghargaan Non-Prestasi Seumur Hidup” kepada Presiden Guinea Khatulistiwa, Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, atas kepemimpinannya yang brutal. Obiang dituduh mencuri kekayaan negara dan menindas rakyatnya.

Menanggapi masuknya namanya dalam daftar ini, Jokowi mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. “Terkorup itu apa? Yang dikorupsi apa? Dibuktikan saja,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo. Ia juga menyebut tuduhan-tuduhan ini sebagai bagian dari framing jahat yang tanpa bukti.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka

4 January 2025 - 13:19 WIB

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis

4 January 2025 - 12:29 WIB

Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

4 January 2025 - 12:28 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebagai Saksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di Hukum