Menu

Mode Gelap
Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU Serangan Rusia ke Ukraina, “Sebuah Tindakan Tidak Manusiawi” Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex Ada Waktu Spesial Untuk Nikmati Hasil Rebusan Daun Salam, Rasakan Manfaatnya

Nasional · 11 Apr 2024 12:48 WIB ·

Jimly : Pemikiran Megawati Dapat Menjadi “Amicus Curiae”


 Jimly : Pemikiran Megawati Dapat Menjadi “Amicus Curiae” Perbesar

Suaraindo.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menanggapi positif terhadap pemikiran Megawati Soekarnoputri yang dihadirkan sebagai “Amicus Curiae” atau Sahabat Pengadilan, dalam konteks sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurut Jimly, kontribusi pemikiran dari Megawati bisa menjadi pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam mengambil keputusan. “Iya. Tentu hakim tahu hukumnya,” ucap Jimly, memberi pengakuan atas peran hukum dari Amicus Curiae dalam proses peradilan di MK.

Jimly juga menghargai isi tulisan Megawati, menilainya sebagai ekspresi pikiran yang mewakili perasaan banyak orang dan menggambarkan kedalaman pemikiran dari seorang tokoh bangsa. “Itu ungkapan perasaan dari seorang ibu bangsa gitu dan saya rasa itu baik sekali, ekspresi pikiran perasaan banyak orang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jimly menyerukan kepada semua pihak untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berlangsung di MK, dengan keyakinan bahwa hakim konstitusi akan mengambil keputusan yang terbaik terkait sengketa hasil pilpres. Meskipun ia menyadari bahwa keputusan MK tidak selalu dapat memuaskan semua pihak, Jimly menekankan pentingnya menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari prinsip negara konstitusional. “Tentu tidak memuaskan semua tapi kita harus terima sebagai negara kontitusional, apa yang diputuskan oleh MK itu itu lah yang keadilan dan kebenaran konstitusional yang harus kita terima,” tutur Jimly, menegaskan pentingnya menghormati dan menerima keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MK.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Buruh Sritex Siap Kepung Istana dan MA, Direksi Berusaha Bendung Aksi

24 December 2024 - 16:09 WIB

Gerindra Soal Pemanggilan Polisi Hasto: “Hadapi Saja, Jangan Cemen”

24 December 2024 - 16:05 WIB

Trending di Hukum