Menu

Mode Gelap
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tegaskan Sikap Taat Hukum Jepang Setujui Anggaran Rekor Rp 11.910 Triliun: Fokus pada Kesejahteraan dan Pertahanan Pasokan Listrik Jawa-Bali Aman saat Nataru, Cadangan Capai 40% Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12% Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

Hukum · 18 Dec 2024 14:24 WIB ·

Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!”


 Hotman Paris Soroti Kasus Anak Bos Toko Roti: “No Viral, No Justice!” Perbesar

Suaraindo.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku, George Sugama Halim (GSH), hanya terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial.

“Gegara viral! Akhirnya GSH, anak bos kue roti Cakung, berhasil ditangkap di Sukabumi,” tulis Hotman pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menambahkan pernyataan tajam, “No viral, no justice,” yang mengisyaratkan lemahnya respons hukum tanpa adanya perhatian publik yang masif.

Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan warganet, yang turut menyoroti kinerja penegak hukum di Indonesia. Banyak yang menyatakan bahwa kasus hukum sering kali baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. “Kalau tidak viral, laporan dari orang biasa seperti kita akan diabaikan,” tulis salah satu netizen. Ada pula yang menyebutkan, “Bang Hotman mungkin berpikir, hukum di negara ini sudah hancur.”

George Sugama Halim, yang sebelumnya menjadi buron, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, sekaligus menegaskan kritik terhadap sistem hukum yang dianggap lebih reaktif terhadap tekanan media sosial.

Selain itu, sejumlah warganet mendukung Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus ini. Mereka berharap kehadiran Hotman dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan tekanan lebih besar terhadap pelaku.

Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan penganiayaan, tetapi juga memunculkan diskusi mendalam tentang pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tegaskan Sikap Taat Hukum

27 December 2024 - 15:26 WIB

Pasokan Listrik Jawa-Bali Aman saat Nataru, Cadangan Capai 40%

27 December 2024 - 15:23 WIB

Ekonom: Indonesia Masih Belum Siap Untuk PPN 12%

26 December 2024 - 09:21 WIB

Sepak Terjang Hasto Kristiyanto, Salah Seorang Tersangka Kasus Suap KPU

26 December 2024 - 09:17 WIB

Ribuan Pegawai Sritex Berencana Akan Demo di Jakarta Buntut Putusan MA Menolak Kasasi PT Sritex

25 December 2024 - 08:07 WIB

Terkuak Ternyata Ada Perintah Hasto Untuk Rendam HP Agar Buronan Harun Masiku Tidak Tertangkap

25 December 2024 - 07:35 WIB

Trending di Hukum