Suaraindo.com – Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Dalam unggahan di media sosial pribadinya, Hotman mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku, George Sugama Halim (GSH), hanya terjadi setelah kasus tersebut viral di media sosial.
“Gegara viral! Akhirnya GSH, anak bos kue roti Cakung, berhasil ditangkap di Sukabumi,” tulis Hotman pada Selasa, 17 Desember 2024. Ia juga menambahkan pernyataan tajam, “No viral, no justice,” yang mengisyaratkan lemahnya respons hukum tanpa adanya perhatian publik yang masif.
Pernyataan ini memicu diskusi hangat di kalangan warganet, yang turut menyoroti kinerja penegak hukum di Indonesia. Banyak yang menyatakan bahwa kasus hukum sering kali baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial. “Kalau tidak viral, laporan dari orang biasa seperti kita akan diabaikan,” tulis salah satu netizen. Ada pula yang menyebutkan, “Bang Hotman mungkin berpikir, hukum di negara ini sudah hancur.”
George Sugama Halim, yang sebelumnya menjadi buron, kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi perbincangan luas di masyarakat, sekaligus menegaskan kritik terhadap sistem hukum yang dianggap lebih reaktif terhadap tekanan media sosial.
Selain itu, sejumlah warganet mendukung Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum korban dalam kasus ini. Mereka berharap kehadiran Hotman dapat memastikan keadilan bagi korban dan memberikan tekanan lebih besar terhadap pelaku.
Kasus ini tidak hanya menyoroti permasalahan penganiayaan, tetapi juga memunculkan diskusi mendalam tentang pentingnya reformasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak bergantung pada popularitas kasus di ruang digital.