Menu

Mode Gelap
10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

Hukum · 1 Jan 2025 11:39 WIB ·

Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor


 Dukungan Wacana Presiden Prabowo Terapkan Hukuman Berat untuk Koruptor Perbesar

Suaraindo.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menyatakan dukungan penuh atas komitmen Presiden untuk memberantas korupsi. Menurutnya, langkah Prabowo menunjukkan tekad kuat untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

“Pak Prabowo sebagai kepala negara ingin memastikan koruptor jera. Ini adalah komitmen beliau untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Hasbiallah, Selasa (31/12).

Hasbiallah juga menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, dengan kerugian negara yang diduga mencapai Rp 300 triliun. Ia mendukung jaksa yang mengajukan banding terhadap vonis ringan 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa, sambil menekankan pentingnya keputusan hakim berdasarkan fakta hukum.

“Kita harap hakim yang memutuskan banding nanti benar-benar berdasarkan fakta, bukan opini publik,” tambahnya.

Selain itu, ia juga menghormati proses yang tengah berlangsung di Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran oleh hakim dalam kasus tersebut. “KY harus bekerja profesional, fokus pada aturan hukum, bukan opini,” ucap Hasbiallah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya hukuman berat bagi koruptor yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas pada Senin (30/12), Prabowo menyerukan pengetatan vonis terhadap pelaku korupsi demi menciptakan efek jera.

“Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonis jangan terlalu ringan. Kalau perlu, vonis 50 tahun,” ujar Prabowo. Pernyataan ini disampaikan saat menyinggung kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo langsung mengarahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto untuk mengambil langkah tegas.

“Tolong Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, vonis 50 tahun,” tegas Prabowo, menekankan perlunya hukuman maksimal untuk memberikan pesan kuat kepada publik bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.

Pernyataan Prabowo mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian besar mendukung langkah Presiden untuk memperketat hukuman korupsi. Namun, ada juga yang mengingatkan perlunya pembenahan sistem peradilan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap kasus-kasus korupsi besar, publik berharap komitmen ini dapat diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, menciptakan efek jera bagi para pelaku dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

10.000 Buruh Sritex Siap Gelar Aksi ke Jakarta: Desak Pemerintah Pertimbangkan Nasib Mereka

4 January 2025 - 13:19 WIB

Koordinasi Polresta Tangerang dan Puspom TNI: Diduga Penembak Bos Rental Mobil Oknum TNI

4 January 2025 - 13:17 WIB

KPk Sita Deposito Rp 62 T Hasil Kasus PT PP

4 January 2025 - 12:33 WIB

PBNU Harap Bisa Ikut Serta Dalam Program Makan Bergizi Gratis

4 January 2025 - 12:29 WIB

Rencana Pembatasan Usia Jamaah Haji Semakin Mecuat, Kemenag Mulai Bahas Bersama DPR

4 January 2025 - 12:28 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie sebagai Saksi Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

3 January 2025 - 14:47 WIB

Trending di Hukum