Suaraindo.com – Mabes Polri mengonfirmasi bahwa dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri pada Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) dinihari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran etika dan hukum di lingkungan kepolisian.
“Terhadap dua terduga pelanggar telah diberikan putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Selain dua anggota berinisial D dan Y yang telah dipecat, satu anggota lain berinisial M masih menjalani proses sidang etik yang akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025).
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap satu terduga pelanggar selesai,” tambahnya.
Trunoyudo memastikan bahwa seluruh proses sidang etik diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Pengawasan dilakukan secara progresif dan berkesinambungan bersama Kompolnas untuk memastikan tindakan proporsional dan prosedural,” tegas Trunoyudo.
Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang warga negara asing yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi saat menghadiri DWP 2024 viral di media sosial. Dari penyelidikan, Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 miliar.
Sebagai tindak lanjut, 34 anggota Polda Metro Jaya telah dimutasi sebagai bagian dari langkah reformasi internal Polri. Keputusan ini mendapat apresiasi publik sebagai langkah serius dalam membersihkan citra kepolisian.