Menu

Mode Gelap
Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara

Ekonomi · 4 Feb 2025 10:48 WIB ·

DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara


 DPR Sahkan Perubahan UU BUMN, Perkuat Peran dan Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Perbesar

Suaraindo.com –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat menyatakan bahwa perubahan ini akan memperkuat tugas dan fungsi BUMN dalam menghadapi dinamika regulasi yang berkembang.

“Dengan ini Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju disahkan? Sah,” ujar Dasco saat mengetukkan palu sidang.

Poin-Poin Perubahan dalam UU BUMN
Perubahan dalam undang-undang ini bertujuan untuk mempertegas peran, pengelolaan, dan pengawasan BUMN agar lebih kompetitif dan transparan. Ketua Panitia Kerja (Panja) Eko Hendro Purnomo memaparkan beberapa poin utama yang diatur dalam RUU BUMN ini:

1. Penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan perkembangan regulasi, termasuk perluasan cakupan tugas dan tanggung jawab.
2. Penambahan definisi anak usaha BUMN, yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.
3. Pengaturan restrukturisasi BUMN, termasuk pembentukan, privatisasi, merger, akuisisi, hingga pembubaran BUMN.
4. Pemberian kepastian hukum terhadap aset BUMN agar lebih terlindungi dan dikelola secara optimal.
5. Peningkatan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal dalam rekrutmen tenaga kerja di BUMN.
6. Pemberian kesempatan lebih besar bagi perempuan untuk menduduki posisi strategis seperti direksi dan dewan komisaris.
7. Penegasan peran pengawasan internal, termasuk komite audit dan satuan pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
8. Penguatan kerja sama antara BUMN dengan UMKM dan koperasi, dengan mengutamakan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti bahwa RUU BUMN juga akan menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebuah lembaga yang akan berperan dalam mengelola investasi strategis negara.

“Dengan RUU BUMN ini, dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis (23/1/2025).

Dampak dan Implikasi Perubahan UU BUMN
Dengan pengesahan undang-undang ini, pemerintah berharap BUMN dapat lebih kompetitif, profesional, dan berdaya saing tinggi dalam menghadapi tantangan global. Penguatan pengawasan dan transparansi juga diharapkan dapat mengurangi praktik korupsi serta meningkatkan efisiensi dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Perubahan ini juga menegaskan bahwa BUMN memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan ekonomi inklusif, terutama melalui pemberdayaan UMKM, masyarakat lokal, dan perempuan dalam posisi kepemimpinan.

Langkah berikutnya adalah implementasi aturan turunan dari UU BUMN yang baru, termasuk peraturan teknis mengenai restrukturisasi, pengelolaan aset, dan kebijakan pengelolaan investasi oleh BPI Danantara. Pemerintah dan DPR akan terus mengawal pelaksanaannya agar sesuai dengan tujuan awal reformasi BUMN untuk kepentingan nasional.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Diktisaintek Tegaskan Bahwa Pemberian Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Masih Dikaji

5 February 2025 - 14:10 WIB

Survei LSI Menunjukkan 81,4% Publik Puas dengan 100 Hari Kinerja Presiden Prabowo

5 February 2025 - 14:05 WIB

Praktik Curang di Balik Kenaikan Harga Minyakita Terungkap, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas

5 February 2025 - 11:36 WIB

Pemerintah Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Bisa Beli di Pangkalan, Distribusi Lebih Terkontrol

4 February 2025 - 10:52 WIB

Menteri ESDM Pastikan Izin Impor BBM untuk Swasta Sudah Keluar, SPBU Kosong Bukan Salah Pemerintah

4 February 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Baru, Industri Berorientasi Ekspor Tak Lagi Dapat HGBT

3 February 2025 - 13:33 WIB

Trending di Ekonomi