Suaraindo.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menyempurnakan sistem inti perpajakan atau coretax, yang telah diperkenalkan sejak 1 Januari 2025. Salah satu pembaruan terbaru adalah peluncuran Converter XML versi 1.5, yang dirancang untuk meningkatkan performa dan akurasi pelaporan pajak bagi wajib pajak yang menggunakan format XML.
Melalui unggahan di akun X resminya (@DitjenPajakRI), DJP mengumumkan beberapa peningkatan dalam versi terbaru ini, di antaranya:
1. Perbaikan Format Tanggal pada Retur Masukan
Menyesuaikan format tanggal agar lebih kompatibel dan akurat dalam pelaporan pajak.
2. Penambahan Parameter Baru
Menyediakan parameter tambahan dalam Faktur Pajak Keluaran guna mendukung proses impor XML untuk transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.
3. Pembaruan Template Excel
Format template Excel pada Faktur Pajak Keluaran kini telah disesuaikan untuk meningkatkan kompatibilitas dengan impor XML, khususnya bagi transaksi berkode 07 dengan tambahan keterangan 02.
4. Perbaikan pada CustomRefDoc
Penyempurnaan dalam pengisian kolom geser di bagian CustomRefDoc untuk memastikan data dapat diinput dengan lebih efisien dan akurat.
DJP mengimbau wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya agar segera mengunduh Converter XML versi 1.5 melalui situs resmi pajak.go.id/id/reformdjp/coretax guna memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam pelaporan pajak elektronik.