Menu

Mode Gelap
Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran ASN WFA 4 Hari Jelang Lebaran Polri Temukan 3 Produsen MinyaKita Jual Produk Kurang dari 1 Liter

Ekonomi · 4 Mar 2025 13:11 WIB ·

DJP Perbarui Sistem Coretax: Converter XML Versi 1.5 Hadir dengan Fitur Baru


 DJP Perbarui Sistem Coretax: Converter XML Versi 1.5 Hadir dengan Fitur Baru Perbesar

Suaraindo.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menyempurnakan sistem inti perpajakan atau coretax, yang telah diperkenalkan sejak 1 Januari 2025. Salah satu pembaruan terbaru adalah peluncuran Converter XML versi 1.5, yang dirancang untuk meningkatkan performa dan akurasi pelaporan pajak bagi wajib pajak yang menggunakan format XML.

Melalui unggahan di akun X resminya (@DitjenPajakRI), DJP mengumumkan beberapa peningkatan dalam versi terbaru ini, di antaranya:

1. Perbaikan Format Tanggal pada Retur Masukan

Menyesuaikan format tanggal agar lebih kompatibel dan akurat dalam pelaporan pajak.

2. Penambahan Parameter Baru

Menyediakan parameter tambahan dalam Faktur Pajak Keluaran guna mendukung proses impor XML untuk transaksi dengan kode 07 yang memiliki keterangan tambahan 02.

3. Pembaruan Template Excel

Format template Excel pada Faktur Pajak Keluaran kini telah disesuaikan untuk meningkatkan kompatibilitas dengan impor XML, khususnya bagi transaksi berkode 07 dengan tambahan keterangan 02.

4. Perbaikan pada CustomRefDoc

Penyempurnaan dalam pengisian kolom geser di bagian CustomRefDoc untuk memastikan data dapat diinput dengan lebih efisien dan akurat.

DJP mengimbau wajib pajak yang menggunakan sistem XML untuk pelaporan pajaknya agar segera mengunduh Converter XML versi 1.5 melalui situs resmi pajak.go.id/id/reformdjp/coretax guna memastikan kepatuhan dan kelancaran dalam pelaporan pajak elektronik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala BKN Perintahkan Pendataan CPNS 2024 yang Telah Resign

11 March 2025 - 13:25 WIB

Panglima TNI Tegas, Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

11 March 2025 - 13:23 WIB

Minyakita 1 Liter Ditarik dari Pasaran

11 March 2025 - 13:19 WIB

ASN WFA 4 Hari Jelang Lebaran

10 March 2025 - 11:25 WIB

Polri Temukan 3 Produsen MinyaKita Jual Produk Kurang dari 1 Liter

10 March 2025 - 11:23 WIB

Penyaluran MBG di Wilayah Banjir Bekasi

10 March 2025 - 11:22 WIB

Trending di Nasional