Menu

Mode Gelap
Kebakaran di Kemayoran, 543 Rumah Terbakar dan 1.797 Jiwa Terkena Dampak Cakra Presisi : Notifikasi Tilang Lewat WhatsApp Program Makan Gizi Gratis, Presiden: Saya Minta Maaf Survei Litbang Kompas: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Memperoleh Kepuasan Publik 80,9% Prabowo Subianto: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Akan Rampung Akhir 2025

Hukum · 21 Jan 2025 11:35 WIB ·

Cakra Presisi : Notifikasi Tilang Lewat WhatsApp


 Cakra Presisi : Notifikasi Tilang Lewat WhatsApp Perbesar

Suaraindo.com – Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan yang belum balik nama tetap akan terjaring penilangan menggunakan sistem Cakra Presisi, sebuah sistem penegakan hukum non-manual. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan dan selanjutnya dapat diteruskan ke pelanggar, jika pemilik lama berbaik hati.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa surat tilang tetap dikirimkan secara otomatis ke nomor ponsel pemilik lama kendaraan. “Seyogianya, pemilik lama bisa memberitahukan kepada pemilik baru, terutama jika kendaraan sudah dijual,” kata Ojo, Senin (20/1).

Penting bagi pemilik lama kendaraan yang sudah dijual untuk segera melaporkan penjualan kendaraan tersebut ke Samsat. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan diblokir dan pemilik baru diwajibkan untuk melakukan balik nama.

Mulai 20 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi, yang terhubung dengan kamera pengawas E-TLE di beberapa lokasi. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data yang diperlukan, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang harus segera dibayarkan. Jika tidak ada klarifikasi, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan pemilik baru akan mengetahui blokir tersebut saat memperpanjang STNK di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kebakaran di Kemayoran, 543 Rumah Terbakar dan 1.797 Jiwa Terkena Dampak

21 January 2025 - 11:36 WIB

Program Makan Gizi Gratis, Presiden: Saya Minta Maaf

21 January 2025 - 11:32 WIB

Survei Litbang Kompas: 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran Memperoleh Kepuasan Publik 80,9%

20 January 2025 - 19:04 WIB

Prabowo Subianto: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Akan Rampung Akhir 2025

20 January 2025 - 19:02 WIB

Menteri Trenggono Laporkan Kasus Pagar Laut ke Presiden Prabowo: Ilegal dan Akan Dibongkar

20 January 2025 - 18:50 WIB

Menteri Dikti Saintek Satryo Soemantri Didemo ASN, Dituduh Arogan dan Main Pecat

20 January 2025 - 18:49 WIB

Trending di Nasional