Menu

Mode Gelap
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah 25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

Hukum · 21 Jan 2025 11:35 WIB ·

Cakra Presisi : Notifikasi Tilang Lewat WhatsApp


 Cakra Presisi : Notifikasi Tilang Lewat WhatsApp Perbesar

Suaraindo.com – Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan yang belum balik nama tetap akan terjaring penilangan menggunakan sistem Cakra Presisi, sebuah sistem penegakan hukum non-manual. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan dan selanjutnya dapat diteruskan ke pelanggar, jika pemilik lama berbaik hati.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa surat tilang tetap dikirimkan secara otomatis ke nomor ponsel pemilik lama kendaraan. “Seyogianya, pemilik lama bisa memberitahukan kepada pemilik baru, terutama jika kendaraan sudah dijual,” kata Ojo, Senin (20/1).

Penting bagi pemilik lama kendaraan yang sudah dijual untuk segera melaporkan penjualan kendaraan tersebut ke Samsat. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan diblokir dan pemilik baru diwajibkan untuk melakukan balik nama.

Mulai 20 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi, yang terhubung dengan kamera pengawas E-TLE di beberapa lokasi. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.

Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data yang diperlukan, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang harus segera dibayarkan. Jika tidak ada klarifikasi, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan pemilik baru akan mengetahui blokir tersebut saat memperpanjang STNK di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 4,87%, Mendagri: Lebih Baik dari AS dan Jepang

19 May 2025 - 14:43 WIB

Pemberangkatan Gelombang Pertama Selesai, 103 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah

19 May 2025 - 14:41 WIB

25 Ribu Pengemudi Ojol Siap Nonaktifkan Aplikasi Selama 24 Jam Besok

19 May 2025 - 14:40 WIB

Kunjungan Resmi Presiden Prabowo ke Thailand: Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Thailand

18 May 2025 - 15:10 WIB

Diplomasi Budaya Indonesia Menggema di Festival Film Cannes 2025

18 May 2025 - 15:09 WIB

Kebakaran Besar di Pabrik Karet Padang, Aparat Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

18 May 2025 - 15:06 WIB

Trending di Bencana Alam