Suaraindo.com – Dalam upaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol terhadap distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dikutip Selasa (4/2/2025).
Hingga saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Rinciannya sebagai berikut:
Rumah tangga: 53,7 juta NIK
Usaha mikro: 8,6 juta NIK
Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
Pengecer: 375 ribu NIK
Dengan adanya skema ini, distribusi LPG akan lebih diawasi dan dikontrol secara sistematis, sehingga memastikan bahwa subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan ini bukan bertujuan mengurangi pasokan, melainkan memastikan subsidi LPG 3 kg diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan distribusi dan penjualan LPG bersubsidi di luar peruntukan, sekaligus memberikan akses yang lebih adil bagi masyarakat kecil.