Suaraindo.com – Selain di Tangerang dan Bekasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang mencakup 656 hektare. Area ini ditemukan di perairan Kecamatan Sedati dan dinilai berada di wilayah pengelolaan yang tidak semestinya.
“Dengan temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, jadi status luas yang diduga memiliki HGB di laut 437,5 hektare, landasan hukumnya pada Perda 10 tahun 2023 tentang RT RWP Jatim. Lokasi HGB berada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara,” ujar Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Lokasi HGB ini berada di zona Rencana Detail Tata Ruang (RD) kawasan strategis nasional Gerbangkertosusila, berdasarkan Perpres 66 Tahun 2022. Trenggono mengungkapkan bahwa HGB tersebut berada di bawah penguasaan dua perusahaan, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, yang diterbitkan pada tahun 1996 dan akan berakhir pada 2026.
“Fakta lapangan kondisi existing berupa perairan. HGB terindikasi di bawah penguasaan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. HGB terbit tahun 1996 dan berakhir 2026,” jelas Trenggono.
Sebagai langkah awal, KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lapangan secara bersama. Penemuan ini telah diidentifikasi menggunakan analisis garis pantai dengan mengacu pada Perda 10/2023.
“Tindakan KKP telah mengidentifikasi melalui desk study analisis garis pantai,” tambahnya.
HGB ini berada di area laut sebelah timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya, pada koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Penemuan ini pertama kali diungkapkan oleh pengguna media sosial bernama Thanthowy Syamsuddin, yang menulis, “Ada area HGB ± 656 hektare di timur Ekowisata Mangrove Gunung Anyar,” melalui akun X pada Senin (20/1/2025).
Keberadaan HGB ini dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang, termasuk HGB, di atas perairan. Hal ini memicu pertanyaan mengenai legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
Dengan temuan ini, KKP berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini secara transparan dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi menjaga ekosistem pesisir dan memastikan pengelolaan ruang laut sesuai aturan yang berlaku.