Menu

Mode Gelap
Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

Ekonomi · 23 Jan 2025 16:02 WIB ·

Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025


 Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025 Perbesar

Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan efisiensi belanja pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada pelaksanaan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta daerah (APBD). Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.

Menurut Inpres tersebut, pemangkasan anggaran terdiri atas Rp 256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). “Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun,” dikutip dari diktum kedua Inpres No. 1/2025, Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam pelaksanaannya, setiap menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan. Efisiensi ini meliputi berbagai belanja operasional dan non-operasional, termasuk pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan mesin dan peralatan.

Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja yang bersumber dari pinjaman, hibah, rupiah murni pendamping, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dikecualikan.

Setelah rencana efisiensi selesai, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengajukan hasil identifikasi tersebut kepada komisi mitra di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil revisi anggaran juga harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Bagi kepala daerah, Prabowo memberikan arahan khusus, termasuk pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Kepala daerah juga diwajibkan mengurangi belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim serta besaran honor sesuai standar harga satuan regional.

Prabowo juga menekankan bahwa alokasi belanja harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan anggaran perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya. Hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa juga harus diberikan secara selektif.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis Prabowo dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Swasembada Energi Berpotensi Hemat Hingga Rp939 Triliun per Tahun

30 June 2025 - 19:57 WIB

Pemerintah Longgarkan Impor Nampan Demi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

30 June 2025 - 19:56 WIB

Percepat Pembangunan 1.000 Dapur MBG di Pesantren, Tiga Lembaga Teken MoU

30 June 2025 - 19:55 WIB

Pemerintah Deregulasi Impor 10 Komoditas, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional

30 June 2025 - 11:02 WIB

Permintaan Turun, Pemerintah Dorong Diversifikasi Ekspor Batu Bara RI ke Luar China dan India

30 June 2025 - 10:59 WIB

Total Energies Kembali ke Indonesia, Akuisisi 24,5 Persen PI Blok Migas Bobara Papua Barat

30 June 2025 - 10:55 WIB

Trending di Ekonomi