Menu

Mode Gelap
Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis? Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

Ekonomi · 23 Jan 2025 16:04 WIB ·

Ketua Komisi V DPR Soroti Masalah Truk ODOL dan Harga Tiket Pesawat: Siapa Bertanggung Jawab?


 Ketua Komisi V DPR Soroti Masalah Truk ODOL dan Harga Tiket Pesawat: Siapa Bertanggung Jawab? Perbesar

Suaraindo.com – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti persoalan truk Over Dimension Overload (ODOL) yang hingga kini masih belum terselesaikan. Dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Kepala BMKG Dwikorita Karnawati pada Kamis (23/1/2025), Lasarus menilai bahwa masalah truk ODOL menjadi isu yang pelik akibat adanya saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak berwenang.

“Contoh yang tidak ada titik temu sampai saat ini adalah permasalahan over dimension overload. Ini tanggung jawab siapa. Pak Menteri (Perhubungan) punya tanggung jawab uji tipe, tapi dari Kemenperin memperbolehkan. Kemudian muatan mobil ini melebihi daya dukung jalan. Siapa yang berhak menangkap mereka di jalan? Yang bertugas mengamankan jalan adalah kepolisian,” kata Lasarus.

Ia mengungkapkan bahwa sering kali, pihak kepolisian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian saling melempar tanggung jawab terkait pengawasan truk ODOL.

“Kalau kami tanya ke kepolisian, nanti jawabannya, ‘tolong pak uji tipenya jangan dikasih lolos. Kalau sudah kebanyakan bagaimana kami hentikan? Kalau kami hentikan, seluruh jalan macet semua karena hampir semua ODOL. Masuk akal,'” ujarnya.

Lasarus juga menyebutkan bahwa ketika berbicara dengan Kementerian Perhubungan, mereka menyatakan bahwa pengawasan adalah tanggung jawab kepolisian. Namun, pihak lain menyebutkan bahwa over dimension sering kali diizinkan oleh Kementerian Perindustrian. “Ini seperti duluan mana telur sama ayam,” tukasnya.

Selain masalah ODOL, Lasarus juga menyoroti tingginya harga tiket pesawat. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap transportasi laut, udara, kereta api, dan jalan untuk mengatasi keluhan masyarakat, khususnya terkait mahalnya tiket pesawat serta keterlambatan dan pengalihan rute penerbangan.

“Soal tiket ini hal yang lumayan rumit. Kemarin penurunan tiket, saya dapat info bahwa Kemenkeu tidak ambil bagian. Ini upaya Pak Menteri dengan teman-teman maskapai,” katanya.

Menurut Lasarus, hasil diskusi dengan maskapai menunjukkan bahwa menurunkan harga tiket bukan hal yang mudah. Bahkan, harga tiket yang terlalu murah berisiko membuat maskapai bangkrut.

Namun, ia menyarankan bahwa penurunan harga tiket dapat dilakukan dengan menekan harga avtur, yang menjadi komponen besar dalam biaya operasional maskapai.

“Di mana-mana maskapai mengeluhkan soal avtur. Ini bukan urusan Komisi V, tapi Komisi XII, itu urusan pemerintah gimana menurunkan avtur. Kalau ini komponen penting bagi maskapai. Bagi rakyat, bagaimana bisa terbang dengan tiket terjangkau,” jelasnya.

Lasarus menegaskan bahwa masalah-masalah ini membutuhkan sinergi dan komitmen dari berbagai pihak pemerintah untuk mencari solusi konkret demi kepentingan masyarakat luas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Pagar Laut di Sidoarjo dengan HGB 656 Hektare, KKP Siap Tindak Lanjut

23 January 2025 - 16:06 WIB

Efisiensi Anggaran: Prabowo Pangkas Rp 306,69 Triliun melalui Inpres No. 1 Tahun 2025

23 January 2025 - 16:02 WIB

Trending di Ekonomi