Suaraindo.com – Polda Metro Jaya menegaskan, pelanggar lalu lintas yang menggunakan kendaraan yang belum balik nama tetap akan terjaring penilangan menggunakan sistem Cakra Presisi, sebuah sistem penegakan hukum non-manual. Surat tilang akan dikirimkan ke nomor telepon pemilik lama kendaraan dan selanjutnya dapat diteruskan ke pelanggar, jika pemilik lama berbaik hati.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa surat tilang tetap dikirimkan secara otomatis ke nomor ponsel pemilik lama kendaraan. “Seyogianya, pemilik lama bisa memberitahukan kepada pemilik baru, terutama jika kendaraan sudah dijual,” kata Ojo, Senin (20/1).
Penting bagi pemilik lama kendaraan yang sudah dijual untuk segera melaporkan penjualan kendaraan tersebut ke Samsat. Hal ini untuk memastikan bahwa kendaraan diblokir dan pemilik baru diwajibkan untuk melakukan balik nama.
Mulai 20 Januari 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi, yang terhubung dengan kamera pengawas E-TLE di beberapa lokasi. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan menerima surat tilang melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi.
Pemilik kendaraan yang menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp harus melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data yang diperlukan, pelanggar akan mendapatkan kode bayar yang harus segera dibayarkan. Jika tidak ada klarifikasi, nomor polisi kendaraan akan diblokir, dan pemilik baru akan mengetahui blokir tersebut saat memperpanjang STNK di Samsat.