Suaraindo.com – Sekelompok hakim yang menamai diri mereka Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaksanakan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA). SHI menjabarkan ada empat tuntutan yang menjadi keresahan mereka dalam audiensi tersebut.
Jubir SHI, Fauzan Arrasyid, mengatakan salah satu hal yang disampaikan, yaitu mengenai tunjangan jabatan (tunjab) agar dinaikan hingga 142 persen. Angka ini merupakan hasil akumulasi hitungan dari gaji hakim yang tak pernah naik sejak 2012.
“Kami sudah melakukan kajian singkat terhadap berapa persentase yang kami tuntut. Kajian ini nanti kami berikan kepada pimpinan kami di MA yang kami hormati, yang jujur sampai dengan detik ini tidak ada satupun dari kami SHI dipanggil untuk diperiksa tidak ada, kami mau menuntut naskah ini kami akan berikan nanti tuntutan kami adalah untuk tunjangan jabatan 142 persen dari tunjangan hakim di 2012, Yang Mulia,” ungkap Fauzan saat membacakan poin tuntutan di gedung MA RI, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Adapun tuntutan lain yang disampaikan Fauzan menyoal RPP 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung. Mereka memberikan saran agar dilakukan penyesuaian terhadap situasi dan kondisi saat ini.
“Kami mendorong dan mendukung pimpinan MA, pimpinan kami di Ikatan Hakim Indonesia untuk mendorong perubahan RPP 94 Tahun 2012 yang notabanenya pertama, 12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian tunjangan jabatan,” jelas Fauzan.
Kemudian Fauzan menjelaskan agar RUU Jabatan Hakim kembali dibahas terutama dalam hal hakim yang disebutnya sebagai ASN juga pejabat negara.
“Kami mendorong agar RUU jabatan hakim agar kembali didiskusikan, kembali didorong untuk dilakukan, diambil kristalisasi. Kami yakin dan percaya ada banyak kepentingan di dalam RUU jabatan hakim. Maka ini kalau tidak didiskusikan kapan selesainya,” kata Fauzan.
“Kami mendorong untuk diperkuat juga pengawasan kami dari proses seleksi, dari proses status, jabatan kami. Kami disebut sekarang berjenis kelamin ganda yang mulia. Di satu sisi kami PNS, di satu sisi kami disebut pejabat negara, yang mana sebenarnya?,” pungkasnya.
Terakhir, tuntutan yang diungkapkan SHI mengenai RUU content of court yang menjamin tentang keselamatan dan keamanan para penegak hukum termasuk hakim. Dia pun menekankam akan jaminan keselamatan dan keamanan ini termasuk juga kepada anak dan istri para hakim.
“Selanjutnya adalah tuntutan RUU content of court. Ada banyak sekali intervensi, ada banyak sekali pelecehan yang terjadi di lingkungan persidangan, di lingkungan gedung pengadilan, bahkan di luar juga yang mulai. Maka kami dorong agar semua disusun RUU content of court,” sambung Fauzan.
“Yang terakhir, ini yang paling penting. Kami mendorong agar disusun PP tentang jaminan keamanan terhadap hakim, kepada istri kami, kepada anak-anak kami. Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah, Yang Mulia, kena intimidasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung,” ujarnya.