Suaraindo.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru, memungkinkan kepala desa (kades) untuk menjabat hingga 16 tahun. UU ini memperbarui masa jabatan kades menjadi 8 tahun per periode, dengan kesempatan memimpin maksimal dua periode.
Menurut Pasal 39 ayat 1 UU yang baru, “Kepala desa akan menjabat selama delapan tahun, mulai dari tanggal pelantikan.” Lebih lanjut, Pasal 39 ayat 2 menambahkan, “Kepala desa dapat menjabat untuk maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.”
UU ini juga mengatur syarat-syarat bagi calon kades, yang tercantum dalam Pasal 33, termasuk:
1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, menjalankan UUD 1945, serta berkomitmen pada keutuhan NKRI.
4. Memiliki latar belakang pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat.
5. Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.