Suaraindo.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memulai sidang pendahuluan yang bersifat tertutup terkait gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sidang ini berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan administratif, di mana KPU ditetapkan sebagai tergugat, dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Pada sidang hari ini, kami fokus pada pemeriksaan administratif, seperti verifikasi kuasa dan dokumen yang diajukan,” ungkap Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus juga menyampaikan bahwa bukti-bukti belum diajukan pada sidang awal ini. “Pemahaman mendalam tentang permohonan dan dasar-dasarnya akan diungkapkan secara bertahap,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pada tahap berikutnya, timnya akan menghadirkan bukti dan saksi ahli. “Untuk saat ini, kami belum menghadirkan saksi atau ahli, tetapi kami telah mempersiapkan beberapa untuk tahapan selanjutnya,” tambah Gayus.
Gugatan ini diajukan karena dugaan pelanggaran hukum oleh KPU, termasuk penggunaan aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Gayus menekankan bahwa jalur sengketa pemilu tidak terbatas pada Mahkamah Konstitusi (MK) saja. “Kami menghormati keputusan MK yang final, namun masih ada ruang hukum lain yang memungkinkan peninjauan atas proses pemilu,” jelasnya.
Dengan sidang ini, Tim Hukum PDI Perjuangan berharap PTUN akan mengabulkan permohonannya, yang bisa mengakibatkan penundaan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Gayus, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bisa mempertimbangkan putusan PTUN dalam keputusan pelantikan. “MPR sebagai representasi rakyat di Senayan berhak mempertimbangkan apakah pelantikan yang didasari pelanggaran hukum seharusnya dilaksanakan. Kami berpendapat bahwa MPR memiliki pilihan untuk tidak melantik,” tutur Gayus.