Jakarta,Suaraindo.com – Pemerintah memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini secara penuh atau 100 persen.
Pemberian THR Idul Fitri atau Lebaran 2024 100 persen ini juga berlaku bagi TNI dan Polri.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR Idul Fitri 2024 secara penuh tersebut merupakan instrukksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden menetapkan THR 100 persen,” kata Sri Mulyani setelah menghadiri kegiatan Investment Forum di Jakarta.
Jadwal pencairan THR Idul Fitri 2024 PNS
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, untuk jadwal pencairan THR bagi PNS, TNI dan Polri akan dilakukan H-10 atau sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.
Terkait mekanisme pencairan THR Lebaran 2024, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebutuhan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri.
Sebelum mengumumkan kepastian kapan dan besaran THR Lebaran 2024 cair, Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS kepada Presiden Jokowi.
Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com, Selasa (5/3/2024).
Besaran THR diumumkan awal Ramadhan
Sementara untuk jumlah THR Lebaran 2024, sebelumnya telah disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Isa mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkapkan berapa besaran THR Lebaran 2024 yang akan diterima PNS dan TNI-Polri.
Menurutnya, Pemerintah baru akan mengumumkan nominal THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri pada awal Ramadhan 1445 H.
“Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadhan sudah kita ketahui bersama,” ujar Isa dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/2/2024).
Di sisi lain, Isa juga tidak memberikan rincian lebih lanjut, apakah komponen THR Lebaran 2024 untuk para abdi negara terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja seperti ketika pandemi Covid-19.
Jadwal pencairan THR Lebaran 2024 untuk karyawan swasta
Meski pemerintah sudah memberi sinyal pencairan THR Lebaran untuk PNS dan TNI-Polri cair 100 persen, kepastian tunjangan bagi karyawan swasta belum diketahui.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah sedang menyusun surat edaran (SE) yang mengatur soal pencairan THR Lebaran 2024 untuk karyawan swasta.
Ia memastikan, Kemenaker akan menyampaikan informasi soal pencairan THR Lebaran 2024 untuk karyawan swasta secara lebih lanjut.
“Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu,” kata Anwar.