Menu

Mode Gelap
Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

Nasional · 30 May 2024 21:40 WIB ·

WNI Palsukan Visa Haji Langsung Dideportasi


 WNI Palsukan Visa Haji Langsung Dideportasi Perbesar

Suaraindo.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa resmi haji yang dapat melaksanakan ibadah haji. Selain visa haji, jemaah dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.

Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi di Kantor Daker Madinah. Visa haji yang berlaku yakni visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Kadaker Madinah juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. “Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang berada di bus-bus dari Madinah.

Terkait sanksi yang dibebankan pada jemaah yang tidak memiliki visa haji, antara lain terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
Tidak hanya denda senilai puluhan juta jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

“Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” tegas Ali.
Bagi jemaah yang tidak mengantongi visa haji bisa tetap diperbolehkan berada Arab Saudi namun tidak di kawasan Makkah. Jemaah bisa memanfaatkan waktu untuk menjelajah kawasan lain seperti Madinah dan sekitarnya.

Kementerian Agama juga mengingatkan jemaah haji asal Indonesia mematuhi larangan saat beribadah ihram di Arab Saudi. Berihram merupakan salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan dan tidak bisa diganti meskipun dengan denda atau dam.

Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 241.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal

6 October 2024 - 19:09 WIB

Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air

6 October 2024 - 19:07 WIB

KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh

6 October 2024 - 18:56 WIB

BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

6 October 2024 - 17:17 WIB

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Lancar, Dirjen IKP: Ini Akan Dicatat dalam Sejarah

6 October 2024 - 17:07 WIB

Menteri Kesehatan RI : Sekitar 90 Persen Pengidap Kanker Dapat Disembuhkan Bila Terdeteksi Lebih Dini

6 October 2024 - 08:10 WIB

Trending di Kesehatan