Menu

Mode Gelap
Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026 KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

Nasional · 30 May 2024 21:40 WIB ·

WNI Palsukan Visa Haji Langsung Dideportasi


 WNI Palsukan Visa Haji Langsung Dideportasi Perbesar

Suaraindo.com – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali mengingatkan bahwa hanya jemaah yang memiliki visa resmi haji yang dapat melaksanakan ibadah haji. Selain visa haji, jemaah dilarang memasuki Makkah pada puncak ibadah haji.

Hal ini ditegaskan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Ali Machzumi di Kantor Daker Madinah. Visa haji yang berlaku yakni visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah.

Kadaker Madinah juga membenarkan adanya pemeriksaan bagi jemaah haji di lokasi Miqat Bir Ali atau Masjid Zulkhulaifah. “Dan memang itu sudah menjadi kebijakan yang ditetapkan Arab Saudi,” kata Ali.

Selain itu, razia juga dilakukan polisi di perbatasan Madinah-Makkah di wilayah Jumum. Mayoritas pemeriksaan dilakukan terhadap rombongan jemaah yang berada di bus-bus dari Madinah.

Terkait sanksi yang dibebankan pada jemaah yang tidak memiliki visa haji, antara lain terkena denda hingga 10 ribu riyal atau setara Rp 42 juta.
Tidak hanya denda senilai puluhan juta jemaah tanpa visa haji juga berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.

“Sanksi lainnya mereka juga akan dideportasi dan masuk daftar cekal. Jika terkena cekal, mereka tidak boleh masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun,” tegas Ali.
Bagi jemaah yang tidak mengantongi visa haji bisa tetap diperbolehkan berada Arab Saudi namun tidak di kawasan Makkah. Jemaah bisa memanfaatkan waktu untuk menjelajah kawasan lain seperti Madinah dan sekitarnya.

Kementerian Agama juga mengingatkan jemaah haji asal Indonesia mematuhi larangan saat beribadah ihram di Arab Saudi. Berihram merupakan salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan dan tidak bisa diganti meskipun dengan denda atau dam.

Tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 241.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Kuota tersebut terbagi menjadi dua, haji reguler sebanyak 213.320, sedangkan haji khusus 24.680 jemaah.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo: Cadangan Pangan Indonesia Terbesar dalam Sejarah

21 May 2025 - 19:46 WIB

Danantara Siap Investasi Proyek Energi RI

21 May 2025 - 19:30 WIB

RI Bakal Susul Pendapatan Kamboja dan Vietnam

21 May 2025 - 19:23 WIB

Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 5,2 – 5,8 Persen pada 2026

20 May 2025 - 16:20 WIB

KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN Lewat Surat Edaran Baru

20 May 2025 - 15:15 WIB

Indonesia dan Thailand Sepakat Desak Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan untuk Gaza

20 May 2025 - 15:13 WIB

Trending di Internasional