Suaraindo.com – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa perubahan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dilakukan secara selektif. Tidak semua aturan TKDN akan dihapus, namun beberapa komoditas tertentu akan dibebaskan dari kewajiban tersebut. Hal ini bertujuan untuk mendukung daya saing Indonesia di kancah internasional tanpa membebani industri dalam negeri.
Presiden Prabowo sebelumnya menginstruksikan agar aturan TKDN lebih realistis dan fleksibel, sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan industri domestik.