Suaraindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan syarat usia bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Calon gubernur dan wakil gubernur diwajibkan berusia minimal 30 tahun pada 1 Januari 2025.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (30/6/2024), Ketua KPU Hasyim menjelaskan tiga kerangka hukum terkait ketentuan ini: Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2, Ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan di UU Pilkada, dan Ketentuan tentang Pelantikan Serentak.
Putusan MA
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah
Menurut Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.
Pelantikan Serentak
Pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak pada akhir masa jabatan periode sebelumnya, dengan jadwal dan tata cara diatur oleh Peraturan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 164A dan Pasal 165 UU Pilkada.
Pasal 164A:
(1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelantikan secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.
Pasal 165:
Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden.
” Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui bahwa Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Akhir masa jabatan (AMJ) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada terakhir (Pilkada 2020), yaitu ‘…hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024’, harus dimaknai AMJ akhir tahun 2024, yaitu tanggal 31 Desember 2024. Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagai mana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” tambah Hasyim.
KPU menyimpulkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur harus genap 30 tahun pada 1 Januari 2025, sedangkan usia calon bupati, wali kota, dan wakilnya harus genap 25 tahun pada tanggal tersebut.
“Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden,” tegas Hasyim.