Suaraindo.com – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump berencana melarang warga dari total 43 negara untuk mengadakan perjalanan masuk ke Amerika Serikat.
Pembatasan perjalanan ini adalah bagian dari kebijakan yang Trump terapkan pada masa jabatan pertamanya, dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (15/3/2025).
Keputusan ini sesuai dengan perintah Trump pada 20 Januari yang mewajibkan pemeriksaan keamanan lebih ketat bagi orang asing yang ingin masuk ke AS.
Perintah tersebut menginstruksikan para anggota kabinet untuk menyusun daftar negara yang perjalanannya akan ditangguhkan, dengan batas waktu penyerahan hingga 21 Maret 2025.
Warga dari negara-negara yang tidak memiliki sistem pemeriksaan dan penyaringan yang cukup akan dilarang masuk ke AS untuk menjaga keamanan nasional.
Daftar negara yang akan dibatasi aksesnya
Pada Jumat (14/3/2025), Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan rancangan daftar negara yang akan mengalami pembatasan perjalanan masuk ke Amerika Serikat.
Menurut laporan The New York Times, daftar negara ini dibagi menjadi tiga kategori: merah, oranye, dan kuning, dengan tingkat larangan yang bervariasi.
Berikut ini adalah rincian daftar 43 negara yang kemungkinan akan dibatasi masuk ke AS:
Kategori Merah:
Warga dari 11 negara dalam kategori merah akan dilarang memasuki Amerika Serikat. Negara-negara ini bisa bertambah dari kategori lainnya.
Negara-negara dalam kategori merah tersebut adalah: Yaman, Afghanistan, Bhutan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, dan Venezuela.
Kategori Oranye:
Perjalanan warga negara dengan visa imigran, turis, dan pelajar dari negara dalam kategori oranye akan ditangguhkan sebagian, dengan beberapa pengecualian untuk urusan bisnis. Negara-negara dalam kategori oranye ini antara lain:
Belarus, Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, Pakistan, Rusia, Sierra Leone, Sudan Selatan, dan Turkmenistan.
Kategori Kuning:
Negara-negara dalam kategori kuning diberi waktu 60 hari untuk menangani masalah yang diidentifikasi oleh Washington atau mereka berisiko dipindahkan ke kategori dengan pembatasan lebih ketat. Negara-negara dalam kategori ini antara lain:
Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Burkina Faso, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Chad, Republik Kongo, Dem. Republik Kongo, Dominika, Guinea, Khatulistiwa, Gambia, Liberia, Malawi, Mali, Mauritania, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, São Tomé dan Príncipe, Vanuatu, dan Zimbabwe.
Para pejabat kedutaan, biro regional Departemen Luar Negeri, serta spesialis keamanan dari departemen lain dan badan intelijen telah meninjau rancangan ini.
Mereka akan menilai situasi negara-negara yang aksesnya dibatasi, serta mempertimbangkan potensi dampak terhadap kerja sama AS dengan negara-negara tersebut.
Meskipun sudah tersebar luas, daftar negara yang akan dilarang masuk ke AS belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dan masih dapat berubah.
Gedung Putih belum memberikan komentar terkait rancangan daftar tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Euronews pada Jumat.
Larangan ini sejalan dengan janji Trump selama kampanye yang ingin mengembalikan larangan bepergian yang sebelumnya dicabut oleh pendahulunya, mantan Presiden Joe Biden.
Pada masa jabatannya yang pertama, Trump mengeluarkan larangan terhadap pengungsi Suriah dan menangguhkan sementara kedatangan individu dari Irak, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Ketika Joe Biden menjabat pada 2021, ia mencabut kebijakan larangan perjalanan tersebut, menyebutnya sebagai “noda pada hati nurani nasional” dan tidak konsisten dengan nilai-nilai Amerika.