Menu

Mode Gelap
Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia? Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

Nasional · 3 May 2024 22:18 WIB ·

Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU


 Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU Perbesar

Suaraindo.com – Gayus Lumbuun, pemimpin tim hukum dari PDI Perjuangan, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Gayus, langkah ini diperlukan karena KPU diduga mengabaikan pelaksanaan kewajibannya.

Tim hukum PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya penerapan kepastian hukum yang seharusnya dijalankan oleh KPU. Mereka juga meminta agar tindakan administratif diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden, jika terbukti melanggar hukum selama persidangan.

“Kami berharap mereka tidak dilantik, berdasarkan bukti pelanggaran oleh KPU yang akan dibahas dalam persidangan mendatang,” ujar Gayus di kantor PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menyadari bahwa PTUN tidak memiliki wewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan pelantikan, dan bahwa putusan PTUN tidak dapat membatalkan keputusan tersebut.

“Kami mengakui tetapi berpendapat bahwa harus ada dinamika dalam hukum yang mempertanyakan ketidakmungkinan pembatalan keputusan, dan siapa yang berhak jika bukan KPU,” tambahnya.

Gayus juga menekankan, “Kami berkeyakinan bahwa anggota MPR, yang mewakili rakyat, bisa memutuskan untuk tidak melantik. Ini adalah pendirian kami yang kami sampaikan secara konsisten.”

Meskipun merupakan mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus menegaskan bahwa tugasnya bukan untuk mempertanyakan hasil pemilihan umum, melainkan untuk memastikan apakah KPU telah melanggar hukum sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami berharap PTUN akan menilai dan memutuskan mengenai pelanggaran hukum oleh KPU terhadap calon wakil presiden yang akan dilantik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kalahkan Kamboja dan Tim Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024

6 December 2024 - 11:26 WIB

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12,5 persen, Asa Pembangunan Indonesia?

6 December 2024 - 11:16 WIB

Rupiah Menguat terhadap Dolar AS di Tengah Sentimen Global

5 December 2024 - 15:04 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Waspada Dampak Gejolak Geopolitik Global

5 December 2024 - 15:02 WIB

Kejagung Sita Uang Rp 1,4 Triliun dari Kasus Korupsi Duta Palma

4 December 2024 - 10:58 WIB

KPK Gelar Lelang Mobil Sitaan Koruptor, Dari Avanza hingga Land Cruiser

4 December 2024 - 10:56 WIB

Trending di Ekonomi