Menu

Mode Gelap
DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

Nasional · 3 May 2024 22:18 WIB ·

Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU


 Tim Hukum PDI Perjuangan Minta PTUN Segera Mengadili KPU Perbesar

Suaraindo.com – Gayus Lumbuun, pemimpin tim hukum dari PDI Perjuangan, telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurut Gayus, langkah ini diperlukan karena KPU diduga mengabaikan pelaksanaan kewajibannya.

Tim hukum PDI Perjuangan menggarisbawahi pentingnya penerapan kepastian hukum yang seharusnya dijalankan oleh KPU. Mereka juga meminta agar tindakan administratif diambil terhadap calon presiden dan calon wakil presiden, jika terbukti melanggar hukum selama persidangan.

“Kami berharap mereka tidak dilantik, berdasarkan bukti pelanggaran oleh KPU yang akan dibahas dalam persidangan mendatang,” ujar Gayus di kantor PTUN, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dia menyadari bahwa PTUN tidak memiliki wewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan pelantikan, dan bahwa putusan PTUN tidak dapat membatalkan keputusan tersebut.

“Kami mengakui tetapi berpendapat bahwa harus ada dinamika dalam hukum yang mempertanyakan ketidakmungkinan pembatalan keputusan, dan siapa yang berhak jika bukan KPU,” tambahnya.

Gayus juga menekankan, “Kami berkeyakinan bahwa anggota MPR, yang mewakili rakyat, bisa memutuskan untuk tidak melantik. Ini adalah pendirian kami yang kami sampaikan secara konsisten.”

Meskipun merupakan mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus menegaskan bahwa tugasnya bukan untuk mempertanyakan hasil pemilihan umum, melainkan untuk memastikan apakah KPU telah melanggar hukum sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu.

“Kami berharap PTUN akan menilai dan memutuskan mengenai pelanggaran hukum oleh KPU terhadap calon wakil presiden yang akan dilantik,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Perkuat Ketahanan Nasional dan Tegaskan Supremasi Sipil

21 March 2025 - 10:08 WIB

Komitmen Nyata Menuju Swasembada Pangan: Panen Raya Serentak Dukung Optimasi Lahan di Merauke

21 March 2025 - 10:06 WIB

Visi Swasembada Pangan Prabowo: Membangun Agrinas hingga Memusatkan Penyuluh Pertanian

21 March 2025 - 10:03 WIB

Poin-poin Penting RUU TNI yang Telah Disahkan di DPR RI

20 March 2025 - 14:38 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.522 pada Pagi Hari Ini

20 March 2025 - 14:36 WIB

Libur Lebaran, Program Makan Bergizi Gratis Diliburkan dari 21 Maret – 8 April 2025

20 March 2025 - 14:34 WIB

Trending di Ekonomi