Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Ekonomi · 8 Dec 2024 07:28 WIB ·

Tenaga Honorer Dijamin Lulus PPPK 2024, Berikut Syaratnya


 Tenaga Honorer Dijamin Lulus PPPK 2024, Berikut Syaratnya Perbesar

Suaraindo.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah awal pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer. Tahun ini, pengangkatan PPPK akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terkait dengan pengangkatan tenaga honorer, MenPAN RB di era Presiden Joko Widodo, Abdullah Azwar Anas, pernah menegaskan bahwa seleksi PPPK hanyalah prosedur administratif, dan semua tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK. Meskipun demikian, meskipun proses seleksi tersebut bersifat formalitas, Anas menegaskan bahwa tenaga honorer tetap harus mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga dinyatakan lulus PPPK 2024.

Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK. Ada dua kategori pelamar yang lebih diprioritaskan dan dipastikan lulus serta mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada seleksi PPPK 2024. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa kelulusan PPPK 2024 tidak lagi menggunakan batasan passing grade, melainkan sistem ranking sesuai dengan prioritas kelulusan seleksi.

Kedua kategori pelamar yang lebih diprioritaskan adalah eks tenaga honorer kategori 2 (Eks THK-II) dan tenaga honorer non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Prioritas kelulusan ini diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, pada bagian ketiga puluh, yang menyebutkan bahwa pelamar yang lulus seleksi akan ditentukan berdasarkan urutan prioritas kelulusan.

a. eks THK-II;

b. pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan

c. pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 di atas, maka prioritas pertama yang punya kesempatan lolos lebih tinggi adalah eks THK-II, kemudian honorer non ASN yang masuk database BKN.

Jika masih ada formasi yang tersedia, pengangkatan PPPK dapat diperebutkan oleh tenaga honorer non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN. Meskipun tenaga honorer sudah masuk dalam kategori yang dijamin lulus dan mendapatkan NIP, mereka tetap harus mengikuti serangkaian tes dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional