Suaraindo.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mendetail tentang dana perlindungan sosial (Perlinsos) dalam konteks Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati, dia memaparkan bahwa pengalokasian anggaran Perlinsos sudah termaktub dalam Undang-Undang APBN 2024, menurut UU 19/2023 Pasal 8 Ayat 2 Huruf a Angka 11, yang menyebutkan, “Perlinsos adalah Belanja Pemerintah Pusat yang berdaya guna dalam memberikan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, penyuluhan sosial, bantuan sosial, perlindungan sosial, serta melindungi masyarakat dari kemungkinan risiko sosial,” menurut Sri Mulyani.
Dia menambahkan bahwa selama enam tahun terakhir, pelaksanaan dan penggunaan anggaran Perlinsos tetap konsisten dan tidak berubah meskipun di ambang pemilu 2024. “Pelaksanaan program dan realisasi anggaran Perlinsos dalam enam tahun terakhir sampai dengan Februari (2019-2024) memiliki pola dan mekanisme yang relatif sama. Tidak ada perubahan menjelang Pemilu 2024,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa DPR telah menyetujui anggaran Perlinsos sebelum proses pemilihan presiden, menunjukkan bahwa anggaran tidak dipengaruhi oleh dinamika politik. “Anggaran Perlinsos dalam UU APBN 2024 dibahas dan disetujui DPR (seluruh fraksi Partai Politik) sebelum kontestasi Pilpres dan Pemilu Legislatif dimulai sehingga APBN dan anggaran Perlinsos tidak dipengaruhi oleh siapa yang maju dalam Pilpres,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa APBN 2024 tidak hanya alokasikan untuk Perlinsos tetapi juga untuk prioritas lain seperti pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan penurunan stunting. Anggaran Perlinsos untuk tahun ini mencapai Rp 496,8 triliun, menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.
Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran tersebut tidak hanya untuk bantuan sosial namun juga mendukung program pendidikan, kesehatan, dan bantuan untuk UMKM. “Anggaran Perlinsos tahun sebesar Rp 496,8 triliun mencakup anggaran Bantuan Sosial (Kemensos); Program bantuan pendidikan (PIP, KIP); Jaminan Kesehatan (PBI JKN); Subsidi pupuk, listrik, LPG dan BBM, Subsidi bunga KUR UMKM serta dalam berbagai program di berbagai Kementerian/Lembaga,” katanya.
Terakhir, Sri Mulyani menggarisbawahi pentingnya pengelolaan APBN yang hati-hati dan berkelanjutan demi menjaga kesehatan ekonomi negara. “APBN harus dijaga dan dikelola dengan hati-hati (prudent) agar terus sehat, kredibel, serta sustainable. Dengan demikian APBN tetap menjadi instrument negara yang efektif dalam menjaga masyarakat dan perekonomian untuk terus maju dan sejahtera dan mewujudkan keadilan,” pungkas Sri Mulyani.