Suaraindo.com – Jumlah warga negara baru di Jerman terus bertambah setelah pemerintah melonggarkan persyaratan untuk naturalisasi imigran. Seperti dilaporkan oleh AP News, pada tahun 2023, Jerman mencatat peningkatan signifikan dalam naturalisasi warga negara, terutama dengan penambahan besar dari warga Suriah yang menjadi warga negara.
Data dari Kantor Statistik Federal menunjukkan bahwa sebanyak 200.100 orang diberikan kewarganegaraan Jerman pada tahun tersebut, naik 31 ribu atau 19 persen dibandingkan tahun 2022. Lonjakan ini mengikuti peningkatan 28 persen pada tahun 2022 yang sebagian besar disebabkan oleh banyaknya warga Suriah yang dinaturalisasi. Faktor lainnya adalah jumlah imigran yang memenuhi syarat kewarganegaraan Jerman yang meningkat antara tahun 2014 hingga 2016.
Pada tahun 2023, sebanyak 75.500 orang dari Suriah, atau 38 persen dari total naturalisasi, berhasil menjadi warga negara Jerman. Mereka telah tinggal di Jerman selama rata-rata 6,8 tahun sebelum mendapatkan kewarganegaraan, menurut kantor statistik tersebut.
Selain warga Suriah, sekitar 10.700 warga Turki dan Irak juga mendapatkan kewarganegaraan Jerman, menjadikan mereka kelompok kedua terbesar yang dinaturalisasi oleh pemerintah Jerman.
Persyaratan untuk menjadi warga negara Jerman termasuk fasih berbahasa Jerman dan memiliki kemampuan finansial yang memadai. Pada Januari 2024, Parlemen Jerman meloloskan undang-undang yang lebih memudahkan imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan. Dengan undang-undang baru ini, seseorang dapat memenuhi syarat untuk kewarganegaraan setelah lima tahun tinggal di Jerman atau tiga tahun jika mereka memiliki “prestasi integrasi khusus,” seperti kemahiran bahasa yang sangat baik, prestasi profesional, atau keterlibatan sipil.
Undang-undang tersebut juga memungkinkan anak-anak yang lahir di Jerman untuk otomatis menjadi warga negara Jerman jika salah satu orang tuanya telah menjadi penduduk legal selama lima tahun. Selain itu, undang-undang baru ini mencabut pembatasan pada kepemilikan kewarganegaraan ganda, meskipun warga dari negara non-UE dan non-Swiss umumnya masih harus melepaskan kewarganegaraan asli mereka, dengan beberapa pengecualian.