Menu

Mode Gelap
Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal Rusdi Kirana Fokus di MPR, Ini Dampaknya bagi Lion Air KKP Dukung Indonesia Emas 2045: Kampanye Protein Ikan di Yogyakarta untuk Generasi Sehat dan Tangguh BPJPH Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Kriteria Sertifikat Halal antara Jalur Self-Declare dan Reguler

Internasional · 31 May 2024 21:19 WIB ·

Syarat Jadi WN Jerman Dipermudah, Berminat ?


 Syarat Jadi WN Jerman Dipermudah, Berminat ? Perbesar

Suaraindo.com – Jumlah warga negara baru di Jerman terus bertambah setelah pemerintah melonggarkan persyaratan untuk naturalisasi imigran. Seperti dilaporkan oleh AP News, pada tahun 2023, Jerman mencatat peningkatan signifikan dalam naturalisasi warga negara, terutama dengan penambahan besar dari warga Suriah yang menjadi warga negara.

Data dari Kantor Statistik Federal menunjukkan bahwa sebanyak 200.100 orang diberikan kewarganegaraan Jerman pada tahun tersebut, naik 31 ribu atau 19 persen dibandingkan tahun 2022. Lonjakan ini mengikuti peningkatan 28 persen pada tahun 2022 yang sebagian besar disebabkan oleh banyaknya warga Suriah yang dinaturalisasi. Faktor lainnya adalah jumlah imigran yang memenuhi syarat kewarganegaraan Jerman yang meningkat antara tahun 2014 hingga 2016.

Pada tahun 2023, sebanyak 75.500 orang dari Suriah, atau 38 persen dari total naturalisasi, berhasil menjadi warga negara Jerman. Mereka telah tinggal di Jerman selama rata-rata 6,8 tahun sebelum mendapatkan kewarganegaraan, menurut kantor statistik tersebut.

Selain warga Suriah, sekitar 10.700 warga Turki dan Irak juga mendapatkan kewarganegaraan Jerman, menjadikan mereka kelompok kedua terbesar yang dinaturalisasi oleh pemerintah Jerman.

Persyaratan untuk menjadi warga negara Jerman termasuk fasih berbahasa Jerman dan memiliki kemampuan finansial yang memadai. Pada Januari 2024, Parlemen Jerman meloloskan undang-undang yang lebih memudahkan imigran untuk mendapatkan kewarganegaraan. Dengan undang-undang baru ini, seseorang dapat memenuhi syarat untuk kewarganegaraan setelah lima tahun tinggal di Jerman atau tiga tahun jika mereka memiliki “prestasi integrasi khusus,” seperti kemahiran bahasa yang sangat baik, prestasi profesional, atau keterlibatan sipil.

Undang-undang tersebut juga memungkinkan anak-anak yang lahir di Jerman untuk otomatis menjadi warga negara Jerman jika salah satu orang tuanya telah menjadi penduduk legal selama lima tahun. Selain itu, undang-undang baru ini mencabut pembatasan pada kepemilikan kewarganegaraan ganda, meskipun warga dari negara non-UE dan non-Swiss umumnya masih harus melepaskan kewarganegaraan asli mereka, dengan beberapa pengecualian.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemimpin Senior Hizbullah Hashem Safieddine Hilang Pasca Serangan Udara Israel

6 October 2024 - 19:20 WIB

Ramalan Asing Terkait Kepemimpinan Prabowo: Stabilitas Ekonomi dan Tantangan Fiskal

6 October 2024 - 19:09 WIB

Israel Hancurkan Pangkalan Minyak Prancis Usai Macron Tolak Serangan ke Lebanon, Ketegangan Memuncak

6 October 2024 - 17:15 WIB

Bagnaia Juara MotoGP Jepang 2024, Jorge Martin Urutan Kedua, dan disusul Marquez pada Urutan Ketiga

6 October 2024 - 14:57 WIB

Indonesia Naik Kelas di Indeks Inovasi Global, Meningkatkan Posisi di Antara Negara Paling Inovatif

5 October 2024 - 18:11 WIB

Media Asing Soroti Reformasi Jokowi dan Modal Prabowo Bawa Indonesia Lepas dari Jebakan Kelas Menengah

5 October 2024 - 17:53 WIB

Trending di Internasional