Menu

Mode Gelap
Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024 Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

Ekonomi · 12 Dec 2024 14:04 WIB ·

Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai Pekan Depan


 Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai Pekan Depan Perbesar

Suaraindo.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah sedang memfinalisasi daftar barang yang akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, yang rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025. Tarif PPN saat ini sebesar 11 persen akan dinaikkan menjadi 12 persen untuk barang-barang tertentu.

Menurutnya, kenaikan tarif ini merupakan amanat Undang-Undang yang dijalankan dengan mempertahankan asas keadilan sambil mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Kami sedang merumuskan detailnya karena ini berkaitan dengan APBN, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu diseimbangkan. Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini sedang dalam tahap finalisasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa pada Rabu (11/12).

Rencana kenaikan tarif ini akan diumumkan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain tarif PPN 12 persen, pengumuman itu juga akan mencakup berbagai kebijakan terkait.

Meski tarif PPN naik, Sri Mulyani menegaskan bahwa peningkatan ini hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara itu, kebutuhan sehari-hari akan tetap dibebaskan dari tarif tersebut.

“Saya ulangi, barang dan jasa yang tidak terkena PPN akan tetap dibebaskan. PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah,” ujarnya.

Beberapa barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN antara lain kebutuhan pokok seperti beras, telur, ikan, daging, sayuran, susu segar, dan gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, vaksinasi, buku, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air.

Sri Mulyani juga memperkirakan bahwa pada tahun 2024, pembebasan PPN akan menyebabkan potensi kerugian penerimaan negara hingga Rp265,6 triliun, dengan estimasi untuk tahun ini mencapai Rp231 triliun.

“Meskipun Undang-Undang menyebutkan tarif PPN 11 persen, banyak barang dan jasa tetap dibebaskan dari pajak. Dengan tarif 12 persen yang baru, kami memperkirakan pembebasan ini akan tetap signifikan,” ujarnya

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Golkar Dukung Omnibus Law Setelah PT 20% Dihapus: Upaya Efisiensi dan Harmonisasi Aturan

14 January 2025 - 10:18 WIB

Indonesia Darurat Filisida: KPAI Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu Utama

14 January 2025 - 10:17 WIB

Dasco Tegas Bantah Isu Megawati Telepon Prabowo Terkait Hasto dan KPK

14 January 2025 - 10:14 WIB

HET Beras Medium dan Premium 2025 Ditetapkan Sama seperti 2024

13 January 2025 - 16:15 WIB

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Berharap Pimpinan KPK Mempertimbangkan Permohonan Praperadilan

13 January 2025 - 16:13 WIB

Pertemuan Pertama Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono-Rano Dijadwalkan Hari Ini

13 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional